Uncategorized
Galian Masih Beraktivitas Meski Perusahaan yang Berizin Telah Mengundurkan Diri
Serang, siber.news – Aktivitas Galian yang berada di Jalan raya Serang – Pandeglang, Kampung Bojot, Desa Pancalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang, masih berjalan seperti biasa meskipun perusahaan yang sebelumnya mengelola telah menyatakan mundur dan tidak melakukan aktivitas pertambangan di daerah tersebut.
Seperti yang dikutip dari surat pemberitahuan pemegang izin tambang sebelumnya yaitu CV. Haliza Anugrah, yang dikirimkan Direkturnya, Hariji kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, menyatakan bahwa pihaknya sudah tidak melakukan aktivitas di kawasan tersebut pertanggal 01 Agustus 2023.
“Jika masih ada kegiatan pertambangan yang dilakukan di wilayah tersebut, maka itu diluar tanggung jawab CV. Haliza Anugrah, ” Dikutip dari surat pemberitahuan Hariji, yang dikeluarkan pada tanggal 21 November 2023.
Ditemui terpisah, Amrul ketua LSM Geger Banten bersama Koalisi Lembaga Banten (KLB) menyampaikan sanksi pidana murni yang akan diterima bagi pengelola pengusaha tambang ilegal.
“Sesuai dengan pasal 158 Undang-undang 4 tahun 2009 tentang minerba, dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp. 100.000.0000, ” Papar Amrul
“Karena pertambangan ini merupakan tindakan pidana murni, jadi sudah seharusnya pihak pengelola melengkapi dokumen perizinan nya terlebih dahulu. ” Lanjutnya.
Untuk itu pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepolisian agar segera menindaklanjuti keluhan warga serta unsur pidana yang dijatuhkan bagi pengelola galian tersebut.