Berita hari ini
Dinas PUPR Banten: “Anak Emas” Gubernur yang Kebal Hukum?
SERANG,
siber.news – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten kini dicap sebagai instansi “kesayangan” Gubernur Andra Soni. Di tengah masifnya program jalan desa “Bang Andra”, dinas ini justru terlihat seperti institusi super power yang tak tersentuh hukum.
Ketua Umum Gerakan KAWAN, Kamaludin, menilai Gubernur cenderung menutup mata terhadap berbagai kritik di PUPR. Padahal, laporan dugaan pelanggaran yang dilayangkan para aktivis anti-korupsi di Banten hingga kini tidak pernah menunjukkan hasil yang nyata di meja hijau.
Keistimewaan PUPR juga terlihat pada mutasi ASN besar-besaran beberapa waktu lalu. Sebanyak 30 orang pejabat eselon 3 dan 4 digeser, angka yang sangat dominan jika dibandingkan dengan dinas lainnya di lingkungan Pemprov Banten.
Kritik tajam pun mengarah pada pembangunan Bank Banten. Kamaludin menyebut adanya indikasi manipulasi pengalaman perusahaan pemenang proyek. Sayangnya, meski isu ini sudah mencuat, pihak PUPR dan Inspektorat Banten memilih tetap bungkam tanpa memberikan klarifikasi.
Kecurigaan publik kian menebal saat melihat pos anggaran APBD 2025 di UPTD Pandeglang. Untuk pemeliharaan Tanjakan Bangangah, anggaran sebesar Rp649 juta justru dialokasikan untuk membeli tanaman sintetis, paku, dan kawat ayam.
“Pekerjaan sipil jalan itu soal keselamatan, bukan hiasan plastik. Ini proyek yang diindikasi disamarkan dan nilainya di luar batas kewajaran,” ujar Kamaludin. Baginya, penggunaan dana ratusan juta untuk tanaman palsu di lokasi rawan kecelakaan adalah kebijakan yang tidak masuk akal.
Upaya kontrol dari para aktivis akan terus dilakukan untuk membuktikan komitmen Gubernur. Publik kini menanti, apakah janji kampanye “Banten Tidak Korupsi” benar-benar akan menyentuh dinas kesayangannya, atau hanya berakhir sebagai janji manis di atas kertas.








