Berita hari ini
Kuasa Hukum Minta Kapolres Metro Tangerang Kota Buka Kembali Kasus Lahan Neroktog
TANGERANG,
siber.news – Kuasa hukum Andreas Tarmudi resmi melayangkan surat keberatan dan permohonan pembukaan kembali laporan polisi terkait kasus dugaan penyerobotan lahan di Kavling DPR Neroktog. Langkah ini diambil setelah Polres Metro Tangerang Kota mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) yang dinilai mencederai rasa keadilan.
Erdi Karo-Karo, S.H., M.H., selaku kuasa hukum, menegaskan bahwa kliennya adalah pemilik sah yang telah menguasai fisik lahan selama kurang lebih 25 tahun. Ia menyayangkan keputusan penyidik yang menghentikan laporan nomor LP/B/2923/V/2024, padahal bukti kepemilikan kliennya tercatat resmi di kelurahan sejak tahun 2002.
Dalam poin keberatannya, pihak pelapor menduga ada rekayasa dokumen yang dilakukan oleh pihak lawan. Surat Kavling tahun 1979 yang digunakan pihak terlapor disinyalir palsu, karena Heru Lohanata selaku nama yang tercantum dalam surat tersebut diduga tidak pernah melihat atau mengetahui lokasi tanah tersebut secara langsung.
Kecurigaan adanya praktik “mafia tanah” juga mencuat dalam dokumen keberatan tersebut. Kuasa hukum menduga ada oknum yang sengaja mengatur agar kasus ini dihentikan demi kepentingan pihak tertentu, mengingat proses SP3 keluar di tengah bukti-bukti kepemilikan pelapor yang dinilai sangat kuat.
Sikap tertutup pihak kepolisian dalam memberikan alasan detail penerbitan SP3 ini kian memicu tanda tanya besar. Publik menilai transparansi kepolisian dalam menangani sengketa lahan di wilayah Pinang ini sangat minim dan perlu diaudit secara menyeluruh.
Selain pihak kepolisian, oknum di Kelurahan Neroktog juga menjadi sorotan. Lurah setempat dituding mengeluarkan surat keterangan baru yang bertentangan dengan data lama, sehingga memberikan celah bagi pihak lain untuk mengklaim tanah milik Andreas Tarmudi secara melawan hukum.
Sebagai bentuk keseriusan, surat permohonan pembukaan kembali kasus ini telah ditembuskan kepada berbagai instansi tinggi, mulai dari Presiden RI, Kompolnas, hingga Kadiv Propam Mabes Polri. Pelapor meminta agar jajaran petinggi Polri memberikan atensi khusus terhadap kinerja penyidik di Polres Metro Tangerang Kota.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum mendapatkan keterangan resmi dari Kapolres Metro Tangerang Kota terkait alasan penghentian kasus maupun tindak lanjut atas surat keberatan yang dilayangkan pihak pelapor.








