Uncategorized
Puluhan Pengacara Banten Akan Dampingi Isma Mustika HS, Mahasiswi Poltekkes Banten
Serang, siber.news – Didin Rohidin, orang tua Isma Mustika HS, mahasiswi Poltekkes Banten yang dinon-aktifkan secara sepihak gegara tuduhan pencurian uang Rp50 ribu, akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum.
“Niat baik kami untuk menyelesaikan masalah ini selalu dipandang sebelah mata. 4 bulan lebih kami mencoba berkomunikasi dengan Poltekkes, tidak pernah mendapatkan perlakuan yang pantas. Seolah-olah kami pihak yang bersalah sedang mengemis-ngemis minta ampunan. Padahal kami ingin mencari kebenaran dan keadilan bagi anak kami,” kata Didin.
Menurut Didin, persoalan status non-aktif Isma adalah persoalan dampak. Persoalan utamanya adalah tudingan pencurian uang Rp50 ribu yang buktinya tidak pernah diperlihatkan ke orang tuanya.
“Sebagai orang tua, tentu kami ingin Isma bisa menyelesaikan kuliahnya. Tapi ada persoalan jauh lebih penting, yaitu menjernihkan tuduhan pencurian Rp50 ribu. Isma sudah divonis tanpa diberi kesempatan membela diri. Bukan hanya sanksi non-aktif Isma, tapi juga penghakiman teman-temannya, tetangga kami, keluarga kami dan masyarakat umum yang harus kami terima dengan rasa sakit di hati. Karena tudingan pencurian itu tidak terbukti dengan jelas,” ujar Didin.
Tuntutan menjernihkan tudingan pencurian Rp50 ribu itu tidak pernah direspon Poltekkes Banten. Bahkan dalam musyarawah resmi pada Kamis (25/4), Poltekkes Banten meminta untuk melupakan tudingan pencurian tersebut.
“Bagaimana mungkin anak kami kuliah kembali di Poltekkes Banten, sementara dijidatnya tertempel label pencuri. Betapa beratnya beban mental Isma menghadapi teman-temannya, dosen-dosen dan lingkungan Poltekkes Banten, kalau label pencurinya belum dijernihkan? Bisa-bisa Isma makin depresi,” ungkap Didin.
Lebih menjengkelkan Didin, selain melupakan tudingan pencurian Rp50 ribu, syarat Isma kembali kuliah di Poltekkes Banten adalah surat keterangan dari psikolog.
“Ini maksudnya apa? Biar pun kami bisa mendapatkan surat keterangan psikolog, beban mental Isma dituding mencuri secara sepihak tidak hilang. Kalau saya turuti kemauan Poltekkes Banten, itu sama saja saya menghancurkan mental anak saya. Anak saya akan lebih terdzalimi. Kami hanya minta agar Poltekkes Banten menjernihkan tudingan pencuriannya. Kami terpaksa menolak musyawarah sebelum tudingan pencurian itu dijernihkan,” tuntut Dindin.
Dengan alasan ini, Isma Mustika HS menolak undangan musyawarah kedua pada tanggal 3 Mei 2024.
“Kami menilai Poltekkes sudah memandang sebelah mata dan tidak punya niat baik menyelesaikan masalah Isma. Karenanya kami putuskan untuk menyerahkan persoalan ini ke pakar hukum. Pengacara. Alhamdulillahnya, pak Nandang Wirakusumah dan kawan-kawannya, mau menangani persoalan ini,” papar Didin.
Nandang Wirakusumah yang sering disebut Abah Lawyer menyatakan, telah mempelajari kasus penon-aktifan Isma. Nandang juga sudah berbicara dengan Isma dan keluarganya.
“Ini kasus yang sangat menarik. Bagaimana mereka yang punya kuasa, dalam hal ini Poltekkes Banten menindas semena-mena kepada rakyat yang tidak punya kuasa. Banyak pelanggaran yang dilakukan Poltekkes Banten dan RS Kartini. Mulai dari pidana fitnah, dokumen palsu, maladministrasi hingga pelanggaran hak asasi manusia. Isma saya yakini sudah sangat terdzalimi,” kata Nandang Wirakusumah.
Nandang juga akan membentuk kelompok pengacara di Banten untuk membela Isma Mustika HS.
“Begitu kasus Isma mencuat, kawan-kawan pengacara di Banten sudah menyatakan siap bergabung untuk membela Isma. Macan Keadilan akan kembali mengaum kembali menantang ketidak-adilan. Menantang penindasan terhadap rakyat,” tegas Nandang.
Atas peristiwa mahasiswa Poltekkes Banten Isma Mustika HS, kami mengajak seluruh Advokat, Mahasiswa dan Masyarakat Banten agar sukarela dan peduli membantu Isma Mustika HS untuk menempuh upaya hukum Litigasi dan Non Litigasi. KAMI SIAP 100% MENDAMPINGI ISMA MUSTIKA HS MAHASISWI POLTEKKES BANTEN.
Tertanda
1. Nandang Wirakusumah, SH – NWK & CO Law Firm
2. Setiawan Jodi Fakhar, SH – Founder Macan Keadilan Indonesia
3. Raden Elang Mulyana, SH
4. Syarifah Dwi Meutia, SH
5. Ramadan Igandi, SH
6. Dan kawan-kawan