Berita hari ini
RSUD Banten Tolak Pasien SKTM yang Terdaftar BPJS PBI
Masyarakat Banten pengguna BPJS PBI sedang mengeluh karena penonaktifan secara sepihak oleh BPJS, yang mengakibatkan mereka tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis, termasuk dari rumah sakit.
Makin parah saat ini RSUD Banten menolak pasien yang menggunakan SKTM jika pasien tersebut telah terdaftar pada BPJS.
Hal tersebut di kemukakan Ketua Charity Banten, Dicky Nurmansyah, menurutnya banyak pasien kurang mampu dari Kabupaten pandeglang dan Lebak yang di tolak RSUD Banten dan tidak ter-cover oleh SKTM lantaran telah terdaftar di BPJS PBI, padahal jelas mereka warga Banten yang kurang mampu.
“Kami sering mengalami kesulitan saat mengaktifkan kembali BPJS PBI yaitu dengan mengumpulkan persyaratan hasil musdes dan menyerahkan ke dinsos setempat namun Dinsos mengatakan harus menunggu kuota atau sudah tidak ada anggaran dan akan berupaya mengajukan ke Kemensos dengan waktu yang tidak bisa ditentukan,” Ujarnya kepada media.
Senada dengan Dicky, ketua Perkumpulan GMAKS, Saeful Bahri juga menyoroti kebijakan tersebut, dan pihaknya akan segera menanyakan terkait sosialisasi kebijakan baru itu.
“Jika ada pasien tidak mampu berarti bisa jadi korban kecurangan administrasi, seperti contoh yang di alami pasien bernama Otoh bin Sarba warga Desa Wirasinga, Kecamatan Mekarjaya – Pandeglang. yang harus membayar umum di RSUD Banten padahal untuk makan saja susah, sehingga terpaksa harus pulang” Katanya.
Sementara itu, pihak pendaftaran RSUD Banten, Harist, membenarkan jika pasien dengan SKTM akan otomatis ditolak jika NIK nya masih terdaftar di BPJS.
“Per Tanggal 3 Agustus sudah tanda tangan antara Kelapa Dinkes dan Direktur RSUD Banten terkait kebijakan tersebut, ” Ujarnya.
Namun demikian, Direktur RSUD Banten, Danang Hamsah Nugroho, serta Humas RSUD Banten saat dimintai keterangan enggan menjawab.
