Uncategorized
Diduga Korupsi Dana Desa, Pihak BPD Laporkan Kepala Desa Kresek Kabupaten Tangerang
Mugeni |
Penulis : J. Sianturi
SBNews Kabupaten Tangerang – Berdasarkan nomor 43 tahun 2014 dalam pasal 48,secara tegas disebutkan ‘Kepala desa wajib menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPD)secara tertulis kepada Badan Permusyawarakatan Desa (BPD) di setiap akhir tahun anggaran’ hal ini wajib dilakukan oleh seluruh kepala desa yang telah memperoleh anggaran dana dari pemerintah pusat.
H.Ubedilah SH, MH, selaku ketua BPD di desa Kresek Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang dalam kesempatan wawancara bersama SBNews menerangkan akan ketidaktransparan informasi LKPPD kepala desa pada dirinya dari tahun 2015 hingga 2017 saat ini padahal anggaran dana desa sudah mulai turun ketahap akhir.
“Percuma adanya lembaga BPD di desa ini yang telah di SK kan oleh Camat dari perpanjangan tangannya pak Bupati untuk melibatkan BPD dalam musyawarah pada acara-acara yang turut dihadiri tokoh dan masyarakat setempat,namun ini nggak pernah dilaksanakan oleh Mahrupul selaku Kepala Desa Kresek sebagai mana mestinya yang diatur oleh UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa seperti melaksanakan pembahasan APBDes setiap tahun anggaran dan memberikan laporan akhir tahun anggaran Dana Desa,”terangnya pada awak media di kantor Dewan Perwakilan Kecamatan LSM GERAK Jum’at 13/10/2017.
Ditambahkan H.Ubedilah, Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang (PERBUP) no.92 tahun 2015 tentang Pedoman Pengolahan Keuangan Desa semestinya BPD dilibatkan dalam segala urusan musyawarah dalam pengolahan Dana Desa demi kemajuan masyarakat desa Kresek kedepannya nanti.
Mugeni (60), warga kampung Cideng RT10 RW04,desa Kresek Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang, memastikan pada wartawan akan ketidakaadanya sinkronisasi antara kepala desa dengan BPDnya dalam pengolahan Dana Desa selama ini. Diduga kuat adanya penyelewengan korupsi Dana Desa mulai dari tahun 2015, 2016 Hingga 2017 yang sedang berjalan ketahap akhir.
“Saya telah melaporkan hal ini pada instansi terkait hingga ke Kejaksaan Negri Tigaraksa tertanggal 9/10/2017 yang lalu,berharap semua dugaan penyimpangan Dana Desa Kresek ini disikapi dengan cepat,”tandasnya.