Program PTSL di Gunung Kencana Diduga Dipungut Biaya, Benarkah?
Lebak, Siber | Program Pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dibeberapa desa di Kecamatan Gunung Kencana diduga diwarnai aksi pungutan liar oleh oknum panitia ditingkat desa. Pungutan program sertipikat gratis tersebut berkisar antara Rp150 ribu sampai dengan Rp200.
Dikatakan sumber, pada tahun 2020 beberapa desa di Kecamatan Gunung Kencana, semisal Ciakar, Kramat Jaya, Gunung Kencana dan lain lain, mendapatkan program PTSL berupa pembuatan sertipikat tanah gratis.
Namun pada perjalanannya, masyarakat yang mendapatkan sertipikat gratis tersebut dikenai biaya sebesar Rp150 ribu sampai dengan Rp 200 ribu.
“Masyarakat dikenakan biaya sekitar Rp150 ribu sampai dengan Rp200. Program PTSL itu sendiri tersebar dibeberapa desa di Kecamatan Gunung Kencana,”kata sumber Rohi (bukan nama sebenarnya) kepada wartawan di depan kantor Kecamatan Gunung Kencana, Jumat(25/12).
Menanggapi adanya dugaan pungutan liar pada program PTSL. Camat Gunung Kencana, Firman, mengaku tidak tahu menahu. Karena, program tersebut langsung pihak desa dengan BPN.
“Sudah dibagikan sabulan yang lalu kayanya, Teu apal a. Prosesnya sudah dr awal tahun pan(tidak tahu A, prosesnya sudah dari awal tahun kan),”kata Camat dengan bahasa campuran Indonesia-Sunda, dalam pesan WhatsApp nya.
Sementara itu, H Nana , ketua Paguyuban Kepala desa Kecamatan Gunung Kencana, ketika dikormasi mengaku akan membahasnya dengan para kepala desa.
“Kin dinten Selasa abdi bade pertemuan jaro jaro p yudi insya allah di bahas pa kin aya jawabana pa hapunten (Nanti hari Selasa saya mau pertemuan dengan para kepala desa. Insya allah dibahas, nanti ada jawabannya, mohon maaf), “kata H Nana dalam pesan WA berbahasa sunda.(ys)