Uncategorized
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus gagal menggelar sidang paripurna APBD Tahun Anggaran 2018
Gedung DPRD Kabupaten Tanggamus |
Kontributor : M. Azhimi
SBNews – Tanggamus | Diketahui, batalnya sidang paripurna disebabkan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak ada kesepakatan jumlah tenaga kerja sukarela (TKS).
Dimana jadwal akhir pengesahan APBD 2018 dilaksanakan Kamis (30/11) pukul 19.30 WIB, namun hingga pukul 24.00 WIB tidak digelar. Sementara finalisasi anggaran yang sudah dilakukan sejak siang hari tidak ada kata sepakat antara Banggar dan TAPD.
“Kami mohon maaf karena paripurna batal digelar. Ada ketidaksepakatan antara Banggar dan TAPD Pemkab Tanggamus tentang insentif bagi tenaga non PNS. Langkah selanjutnya tunggu koordinasi dengan para pimpinan (komisi, fraksi, DPRD) untuk putusan langkahnya,” ujar Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, Jumat (1/12/2017).
[1/12 20.24] jimitlp669: Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Rusli Shoheh mengatakan, pendapat antara Banggar dan TAPD ada perbedaan. Dimana kata dia, bagi Banggar jumlah TKS yang bisa dibayarkan sejumlah 4.830 orang dengan anggaran Rp 61,766 miliar. Dasar itu hasil konsultasi dengan Pemprov Lampung dan Kementerian Dalam Negeri.
”Namun dari TAPD, dengan anggaran Rp 61,766 miliar bisa untuk membayar 5.428 orang. Untuk sebanyak itu kami minta laporan analisa beban kerja, tapi sampai sekarang pihak eksekutif tidak memberikannya, maka 5.428 orang itu tidak ada dasarnya,” kata Rusli.
Dia menjelaskan, hal itu berat diterima Banggar, ditambah lagi sekarang ini anggaran TKS sedang diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Lampung. Maka sebaiknya diputuskan saja 4.830 orang agar tidak jadi permasalahan lain di kemudian hari.
“Paripurna sebenarnya bisa digelar tapi dengan catatan semua pihak patuhi hasil konsultasi dari pemprov dan kemendagri untuk tenaga 4.830 orang. Tapi TAPD tidak bersedia, dasar analisa beban kerja untuk mengetahui kebutuhan riil tenaga juga tidak diberikan. Maka kami putuskan paripurna tidak bisa digelar,” jelas dia.
Dilain sisi, Plt Bupati Tanggamus Samsul Hadi mempertahankan jumlah 5.428 TKS tujuannya untuk pelayanan.
“Ini bukan keputusan politik tapi keputusan publik. Kalau TKS dipatok segitu (4.830 orang) terus pelayanan publik bagaimana. Padahal jumlah terbanyak bidang kesehatan dan pendidikan,” ujar dia.
Samsul mengatakan, pengadaan TKS merupakan kebijakan lanjutan, selama ini sudah berjalan. Ditambah adanya tujuh organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru, lalu naiknya status puskesmas induk jadi puskesmas rawat inap, serta PNS pansiun yang selalu ada tiap tahun.
“Kita itu menghadapi kemajuan jaman bukanya mundur. Saat itu pelayanan publik harus prima, bagaimana mau bagus kalau orang yang melayani saja tidak ada. Ini juga bukan soal angka tapi pelayanan,” kata Samsul.
Ia menegaskan tidak akan memberhentikan TKS yang sudah direkrut, kecuali yang bersangkutan mundur, terkena pelanggaran kerja, melanggar hukum, dan lainnya.
Hal senada dikatakan Sekkab Tanggamus Andi Wijaya. Dimana kata dia, 5.428 TKS itu bukan seluruhnya tenaga baru. Sebab tiap tahun ada perpanjangan kontrak. Selama ini ada yang mundur, terjerat hukum dan lainnya, itu yang diganti dengan tenaga baru.
”Untuk analisis beban kerja yang diminta, itu didahului analis jabatan, sedangkan analisis jabatan baru akan dilakukan 2018, jadi permintaan itu belum bisa dipenuhi,” ujar Andi.
Selanjutnya, Kepala Bappeda Tanggamus Hendra Wijaya menambahkan, dasar Pemkab Tanggamus adakan rekrutmen TKS adalah UU no 30 tahun 2014 pasal 22 ayat 2 tentang Diskresi.
Setiap penggunaan diskresi pejabat pemerintah bertujuan untuk (a) melancarkan penyelenggaraan pemerintah, (b) mengisi kekosongan hukum, (c) memberikan kepastian hukum, (d) mengatasi stagnasi pemerintah dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Hilman Yoscar, tim TAPD akan berupaya konsultasi dengan Banggar agar APBD 2018 segera disahkan jadi peraturan daerah (perda).
Sebab Sekrprov Lampung Sutono sudah beri surat edaran ke kabupaten/kota agar laporan APBD 2018 diterima Pemprov Lampung maksimal 30 November 2017. Sebab APBD kabupaten/kota akan jadi APBD provinsi. Namun yang terjadi di Tanggamus sampai batas itu belum serahkan APBD.
”Kami berupaya konsultasi (ke Banggar) kalau ada peluang diupayakan agar APBD bisa menjadi perda. Kalau tidak sepekat juga terpaksa APBD menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada),” ujar Hilman.
Ia menambahkan, dampak APBD jadi Perkada atau Perbub yaitu, pusat tidak memberi dana yang selama ini masuk anggaran perimbangan seperti Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa dan lainnya. Lalu pejabat politik para anggota dewan dan kepala daerah tidak terima gaji selama enam bulan sejak awal 2018.