Rp. 23.343.530.000.00, Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Cibaliung Patut Diawasi
Pandeglang – Banten | Proyek Pekerjaan Rehabilitasi jaringan irigasi Sekunder kiri dan Pembuang DI Cibaliung kabupaten Pandeglang patut mendapatkan pengawasan semua pihak, proyek yang menelan anggaran cukup fantastis itu jangan sampai dikerjakan tidak sesuai spesifikasi pada umumnya.
“Jika terjadi pelaksanaan kerja yang mengurangi spek kwalitas kontruksi dan material bangunan yang dibutuhkan, maka itu akan sangat merugikan keuangan negara serta merugikan masyarakat kabupaten Pandeglang secara Umum,” ucap M. Yusup Al-Ayubi Anggota perkumpulan Barisan Aktivis Koalisi Untuk Daerah (BARAKUDA).
Biasanya proyek irigasi secara umum yang mesti diawasi diantaranya SOSIALISASI DAN KONSULTASI, pada masa pra-lelang pihak Direksi harus melakukan sosialisasi awal dengan stake holder jaringan irigasi yaitu pemerintah daerah dan masyarakat setempat, seperti bupati, kepala dinas Pekerjaan Umum (PU) atau pihak pengairan, camat, lurah, GP3A dan ketua P3A, dengan tujuan memberikan informasi awal tentang rencana pembangunan baru atau perluasan jaringan irigasi.
“Selanjutnya pihak pelaksana melakukan Pertemuan dengan Camat setempat, lurah, GP3A dan ketua P3A didaerah irigasi yang bersangkutan, penyedia Jasa memberikan penjelasan tentang rencana pelaksanaan pekerjaan pembangunan baru dan atau perluasan jaringan irigasi,” papar Yususp.
Penyedia Jasa wajib melakukan sosialisasi dan konsultasi kepada masyarakat setempat dengan melibatkan pemerintah daerah, camat, dan atau lurah sebelum pelaksanaan pembangunan baru atau perluasan jaringan irigasi dikerjakan guna membangun saling pengertian dan menghindari salah paham dan masalah, serta mengajak partisipasi masyarakat setempat dalam pelaksanaan pembangunan tersebut.
“Prihal penggunaan tenaga kerja dari luar harus berdasarkan kesepakatan masyarakat setempat, sehingga tidak berdampak kecemburuan sosial,” katanya.
Masih kata Yusup, bahwa proses kegiatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga harus diperhatikan, Personil Ahli K3 yang dimiliki oleh Penyedia Jasa harus mengindentifikasi bahaya dari setiap jenis proses atau tahapan kegiatan pekerjaan konstruksi, dan menetapkan spesifikasi proses atau kegiatan yang harus dilakukaan oleh Penyedia Jasa.
“Setiap jenis proses atau kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengamanan, dan rambu-rambu peringatan, dan kewajiban pekerja menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut. APD minimal yang harus disediakan Penyedia Jasa dan termasuk ke dalam Daftar Kuantitas dan Harga untuk pekerjaan Peralatan K3 dan Fasilitas Kesehatan, yakni yang harus disediakan adalah Sepatu Safety, Sepatu Boot Plastik, Helm Proyek, Tali Pengaman, Obat-obatan P3K, Rompi, Lampu Marka Jalan, dan Barak untuk semua pekerja,” jelas Yusup.
“Pihak pelaksana atau penyedia jasa, kata Yusup, juga harus melakukan Pembuatan Direksi Keet dan Gudang, Penyedia Jasa harus menyediakan kantor sementara dan fasilitas sementara lainnya, Direksi Keet sekurang-kurangnya seluas 350 m² dan Gudang sekurang-kurangnya seluas 40 m², sehingga semua jenis material terlindungi dan terjaga kwalitas serta keamanannya. Selama waktu kontrak wajib mengikuti peraturan, ketentuan, persyaratan dan spesifikasi yang diterbitkan oleh pemerintah,” ungkapnya.
Masih kata dia, penyedia jasa atau Kontraktor juga mesti melaksanakan pembersihan lahan atau titik lokasi pembangunan yang harus dibersihkan secara tahapan yang tertuang dalam kontrak, selain itu, Limbah pengerukan juga harus dijauhkan dari titik lokasi pekerjaan tersebut, limbah tanah pengerukan itu bisa dipakai utuk pasilitas jalan bahu saluran irigasi jika tanah tersebut layak digunakan sesuai hasil uji laboratorium.
“Jika tanah limbah pengerukan digunakan kembali tanpa hasil lab, maka itu salah satu penyimpangan yang berpotensi terjadinya prilaku Korupsi, selain itu juga perlu diawasi dalam hal pekerjaan lantai kontruksi irigasi dan penggunaan material dasar pondasi,” pungkasnya. (Irfan)
