Uncategorized
Truk Pengangkut Cosmetic Ilegal Digagalkan BPOM
Penulis : Redaksi/Black/DB
Serang – SBNews.co.id, Badan Pengawasan Obatan dan Makanan (BPOM) Banten bersama dengan Kepolisian Sektor
Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak, Kepolisian Sektor Pulo Merak, Balai Karantina
Pertanian Kelas II Cilegon dan Stasiun Karantina Pertanian Perikanan,
menggagalkan pengiriman kosmetik ilegal senilai Rp5 milyar pada Minggu,
(25/3/2018).
Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak, Kepolisian Sektor Pulo Merak, Balai Karantina
Pertanian Kelas II Cilegon dan Stasiun Karantina Pertanian Perikanan,
menggagalkan pengiriman kosmetik ilegal senilai Rp5 milyar pada Minggu,
(25/3/2018).
“Kosmetik
ilegal yangt diangkut dengan mobil jasa ekspedisi truk bernomor
polisi BM 8130 RY ditangkap disebuah SPBU di sekitar Jabal Nur Merak, truk tersebut diamankan dibawa ke
Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon untuk diproses lebih lanjut,” ungkap
Kepala BPOM RI,
Penny K Lukito saat press release depan BPOM Serang
pada Senin, (27/3/2018) kemarin.
ilegal yangt diangkut dengan mobil jasa ekspedisi truk bernomor
polisi BM 8130 RY ditangkap disebuah SPBU di sekitar Jabal Nur Merak, truk tersebut diamankan dibawa ke
Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon untuk diproses lebih lanjut,” ungkap
Kepala BPOM RI,
Penny K Lukito saat press release depan BPOM Serang
pada Senin, (27/3/2018) kemarin.
Petugas menemukan kotak kotak yang memuat
kosmetik ilegal bermerek RDL Hydroquinone Tretinoin Babyface
sebanyak 1.055 kartun, dengan 128 pieces, produk ilegal ini di
kemas dalam kartun kartun polos yang hanya bertulis tanggal kadaluarsa dan
disertai selembar surat jalan, produk bahan terlarang yang
akan diedarkan ke seluruh Indonesia.
kosmetik ilegal bermerek RDL Hydroquinone Tretinoin Babyface
sebanyak 1.055 kartun, dengan 128 pieces, produk ilegal ini di
kemas dalam kartun kartun polos yang hanya bertulis tanggal kadaluarsa dan
disertai selembar surat jalan, produk bahan terlarang yang
akan diedarkan ke seluruh Indonesia.
“Kami juga sedang melakukan proses
investigasi kepada pemilik barang haram itu dengan pelanggaran terhadap pasal
196 dan pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman
hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 milyar,
yaitu mendistribusikan produk sediaan farmasi jenis kosmetik tanpa izin edar
dan mengandung bahan berbahaya,” ujar Lukito.
investigasi kepada pemilik barang haram itu dengan pelanggaran terhadap pasal
196 dan pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman
hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 milyar,
yaitu mendistribusikan produk sediaan farmasi jenis kosmetik tanpa izin edar
dan mengandung bahan berbahaya,” ujar Lukito.
Sementara Ketua Gerakan Masyarakat Anti Kriminalitas (GMAKS) Pusat Saeful Bahri saat dijumpai di ruang kerjanya Rabu (28/3/2018) mengatakan, pihaknya sangat mendukung sekali atas langkah
langkah yang dilakukan BPOM dalam mengagalkan peredaran kosmetik ilegal ini,
katanya.
langkah yang dilakukan BPOM dalam mengagalkan peredaran kosmetik ilegal ini,
katanya.
‘ Kita berharap kasus ini bisa diproses secara hukum
denga proffesional pasalnya telah merugikan banyak orang terutama kaum hawa
sebagai target mereka,” ujar Bahri.
denga proffesional pasalnya telah merugikan banyak orang terutama kaum hawa
sebagai target mereka,” ujar Bahri.