Uncategorized
Camat Panimbang Kembali Razia Miras & Tempat Kupu – kupu Malam
Penulis: Irfan bulle
Pandeglang – SBNews.co.id | Aksi Camat kecamatan Panimbang kabupaten Pandeglang – Banten beserta jajarannya terus gencarkan razia Minuman Keras (MIRAS) dan tertibkan tempat – tempat hiburan malam bahkan menutup paksa yang tidak berizin, aksi razia tersebut untuk kesekian kalinya dilaksanakan sejak jam 20:00 hingga 23:00, Senin malam 23 april 2018.
Razia dilaksanakan oleh sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL-PP) kecamatan Panimbang yang dipimpin langsung oleh Suaedi Kurdiatna Camat kecamatan Panimbang.
Razia dilakukan dibeberapa tempat yang dimulai dari desa Mekarsari hingga desaTanjungjaya, dari tempat pertama dilaksanakannya razia itu terdapat Satu dus miras jenis anggur merah dan disita langsung dari warung milik Imas yang berada ditengah – tengah perkampungan tepatnya di kampung Ciheru desa Mekarsari
Kepada pemilik warung tersebut Suaedi menegaskan akan menutup paksa warung yang berada di rumahnya jika dia menjual miras lagi dikemudian hari. “Saya tegaskan kepadanya ataupun kepada warga yang lain, jika dikemudian hari berjualan miras lagi, maka dengan tidak segan – segan saya akan menutup paksa warung miliknya atau siapapun yang berjualan miras,” tegasnya.
Setelah memberikan peringatan tegas, kemudian tim razia yang beranggotakan 7 orang pol pp kecamatan meluncur ke kampung Kuntilanak desa Tanjungjaya kecamatan Panimbang, namun rupanya operasi yang sedang dilaksanakan itu cepat menyebar ke warung – warung yang berjualan miras.
Tidak surut dalam aksinya, Camat Panimbang perinthkan pol PP untuk menyisir area warung atas nama Cahyu, karena beberapa bulan waktu yang lalu warung milik Cahyu ditutup pihak muspika Panimbang dan kini dia membuat warung kembali.
Setelah disisir menggunakan penerangan seadanya, sekitar 50 meter dari warung Cahyu ditemukan disemak belukar botol miras yang diduga jatuh saat disembunyikan, dan kembali Suaedi memberikan peringatan dan ancaman penuutpan kepada pemilik warung itu.
Selanjutnya tim dari kecamatan itu melakukan razia di pantai Citra,
di area tersebut terdapat wanita asal Sobang yang sedang asik minum miras, kemudian tim melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 dus miras.
Cepatnya informasi aksi tersebut menyebar maka pada saat menuju Tambak desa Mekarsari hanya ditemukan Lima orng wanita penghibur asal kecamatan Cibaliung, kecamatan Cigeulis dan asal kecamatan Sobang, selanjutnya pihak kecamatan lakukan pendataan terhadap wanita tersebut, sementara dalam aksi razia itu dari beberapa Tempat tersita Empat Dus yang berisi 40 botol miras diantaranya anggur merah dan miras jenis ciu.
“Pihak kami selanjutnya menasehati mereka setelah didata satu persatu,” ucapnya.
Terlebih lagi Camat Panimbang itu memberikan sikap tegas terhadap para pemilik warung yang menjual miras. “dan saya memberikan ultimatum, bagi semua warung yang menjual miras lagi, maka pihak kami akan lakukan penutupan, sementara kegiatan aksi razia ini kami laksanakan untuk meminimalisir atau agar bebas dari penyakit masyarakat, serta kegiatan ini juga sebagai antisipasi menjelang bulan puasa,” tandas Suaedi, Senin malam pasca razia miras.