Uncategorized
LBH Tridharma : Kita Akan Lawan PT ADI Yang PHK Karyawan Secara Sepihak
Bambang Ferdiansyah, SH. usai sidang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak di Pengadilan Negeri Serang Rabu (18/7/2018) |
Serang, SBNews.co.id – Sidang lanjutan perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Ketua SBGTS-GSBI (Serikat Buruh Garmen Tekstil Dan Sepatu – Gabungan Serikat Buruh Indonesia) kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Serang-Banten Rabu (18/7/2018).
Adapun agenda sidang adalah jawaban dari tergugat yaitu Gentur Subagiyo, dalam jawabannya LBH Tridharma Indonesia yang mewakili kliennya SBSTS-GSBI, bahwa PHK yang dilakuakan oleh PT ADI (Asia Dwimitra Industri) terhadap Ketua Serikat Buruh tersebut adalah upaya pembungkaman terhadap aktivis buruh dalam memperjuangkan haknya sebagai karyawan.
Kepada SBNews.co.id Bambang Ferdiansyah, SH. salah satu pengacaranya menjelaskan, bahwa PHK yang dilakukan oleh PT ADI yang beralamat di Jalan Raya legok, km 6,2 Cijantra Pagedangan, Tangerang – Banten, usai Sidang.
Terlalu dipaksakan, ujar Bambang, pasalnya, dalam mengeluarkan surat PHK yang dijelaskan dalam gugatannya pada sidang sebelumnya hanya dikarenakan kliennya terlibat adu mulut semata dengan salah satu pegawai Menegemen perusahaan tersebut. “ Jadi bukan karena telah melakukan tindak pidana atau telah melakukan tindakan lalai terhadap pekerjaan yang diperintahkan perusahaan,”katanya.
Pengacara LBH Tridhama ini juga menjelaskan, bahwa yang dilakukan kliennya sebetulnya bukan adumulut melainkan jawaban atas intimidasi yang dilontarkan oleh pihak managemen agar kliennya menghentikan pembentukan Serikat Buruh yang dideklarasikannya.
sebelumya klien LBH Tridharma Indonesia adalah deklarator Serikat Buruh Garmen Tekstil Dan Sepatu di PT ADI, imbuhnya.
Pihaknya, akan serius dan terus melakukan perlawan terhadap perusahaan yang telah sewenang wenang melakukan PHK secara sepihak tanpa memperhatikan ketentuan yang telah diatur dalam UU NO 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 153 ayat 1 huruf g.
“ Pekerja / buruh mendirikan, menjadi anggota dan / pengurus serikat pekerja / serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/ serikat buruh diluar jam kerja atau didalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama”, pungkasnya. (dad)