Uncategorized
Bagai Macan Ompong Satpol PP Sikapi Masalah Operasional Hiburan Malam Dikabupaten Serang
Star Queen tempat hiburan malam di lingkar Selatan Cilegon |
Serang, SBNews.co.id – Hiburan Malam marak di Kabupaten Serang menghiasi fenomena malam di kota ini. Seiring dengan berkembangnya peradaban manusia serta trendy dunia bisnis entertainer yang sangat digandrungi para kawula muda dan dewasa.
Hadirnya cafe cafe yang senantiasa menemani para pengunjung yang suntuk untuk sekedar rileks dan minum kopi di tempat itu.
Dengan maraknya usaha seperti itu hingga tak luput persaingan terjadi dan menyajikan hiburan yang sangat memikat para pengunjung dengan adanya pentas musik live dangdut, DJ,karaoke dan yang lainnya.
Berdasarkan pantauan SBNews.co.id, Hiburan malam di kabupaten Serang yang berada diwilayah administrasi pemkab Serang terdapat beberapa tempat hiburan malam yang melaksanakan operasi diluar batas ketentuan pada Perda no 8 tahun 1987 tentang Ketertiban Kebersihan dan keindahanan, seperti Danau Mas yang berada di jalan raya Cilegon Kramat Watu, Bravo dan Star Queen yang berada di Lingkar Selatan.
Kepada media ini Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab Serang H. Hulaeli Asikin Senin 6/8/2018 di ruang kerjanya. Ia mengatakan, jika hal tentang perda yang mengatur khusus tentang operasional hiburan malam belum ada perda itu. “ Namun kita menggunakan Perda No. 8 tahun 1987 tentang K-3 baru kita bisa menindak, apalagi dengan Penyakit masyarakat ( pekat),” ujarnya.
Ia juga mengatakan, kalau diperda ini dijelaskan tempat hiburan malam ini harus tutup pada jam 00. 00 setiap harinya kecuali kalau hari libur sampai dengan jam .02.00, lanjut Kasat.
Adapun jika memang terjadi meresahkan masyarakat kita akan memberikan teguran, bahkan kami bisa menutupnya andai benar tempat hiburan itu bermasalah, tegasnya.
“ Namun ini juga pihaknya merasa sangat sulit dalam menanggani operasional tempat hiburan malam yang beroperasi melebihi batas waktu itu, pasalnya jika kita melihat dengan Ibukota Jakarta yang memang hampir bukan rahasia umum kalau tempat hiburan itu operasinya hingga jam 04.00. “ Bahkan sampai Tahrim jelang adzan shubuh, “ ungkap Kasat.
Sementara, Penggiat Gerakan Moral Anti Kriminalitas ( GMAKS ) Saefiul Bahri mengatakan, pihaknya menuntut padapenegak perda yang ada di Kabupaten Serang untuk segera bertindak dengan kapasitasnya sebagai penegak perda itu. “ Masyarakat menuntut realisasi dan konsekuen Satpol PP dalam tugasnya,” ujarnya.
Ia juga meminta periksa semua kegiatan hiburan malam yang ada diwilayah kabupaten Serang yang diduga tidak mengantongi ijin yang benar, pasalnya mereka semua selalu berkedok Resto padahal dalamnya diskotek yang menjual minuman dan menjual wanita, pungkasnya.(dad)