Berita hari ini
Bekas Galian Tambang Pasir Telan Nyawa Bocah Berusia 7 Tahun
Kubangan bekas penambang pasir yang menelan nyawa seorang bocah usia 7 tahun |
Cilegon (Banten), SBNews.co.id – Bocah 7 Tahun menjadi korban nyawa akibat prilaku Galian Pasir di kawasan Kaki Kalong, Gedung Bulus, kelurahan Ciwedus kecamatan Cilegon, tragedi yang menimpa Anak dari Topik Handoyo tersebut sampai saat ini belum mendapat tanggapan dan sikap serius dari pihak penambang, begitupun dari pihak Pemerintahan Kota (Pemkot) Cilegon, kejadian itu terkesan dianggap angin lalu belaka.
Satu pekan pasca meninggalnya Arya (7) yang tenggelam saat mandi di kubangan atau lubang bekas galian pasir di kawasan Kali Kalong tersebut dianggap kurang tanggung jawabnya pihak penambang membiarkan bekas galian hingga menelan korban nyawa Anak usia 7 Tahun.
Seperti yang diungkapkan orangtua korban Topik Handoyo, yang menyayangkan keberadaan kubangan yang tidak segera dilakukan reklamasi meski sudah jatuh korban. Padahal, ketentuan itu sudah diatur diantaranya dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca tambang.
“Sudah mitung dine (7 hari) anak saya meninggal kenapa lubang bekas galian pasir itu tidak diurug lagi, saya khawatir memakan korban lagi,” ungkapnya, Kamis (25/4/2019).
Topik juga menuturkan pihaknya berharap untuk segera ditutupnya lubang bekas tambang yang letaknya tidak jauh dari Perumahan Bukit Taman Baru, Kecamatan Citangkil yang berbatasan dengan lokasi bekas tambang yang masuk wilayah Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon.
“Dulu penambangnya pak Muhtadi, yang datang ke rumah anaknya Hj Esih, mengucapkan belasungkawa dan memberikan uang permintaan maaf Rp. 1 juta,” ujarnya.
Semurah itukah nyawa manusia? Peristiwa tenggelamnya Arya di lokasi bekas tambang pasir, semakin menambah daftar korban di Kota Cilegon sejak belasan tahun silam atau dimulainya pembebasan lahan Jalan Lingkar Selatan (JLS) yang diiringi dengan maraknya aktifitas tambang pasir.
Desakan untuk segera mereklamasi lubang bekas galian juga diungkapkan Ketua RT 01/10 Perumahan Bukit Taman Baru, Jufri yang berharap pemerintah mendorong pihak bekas penambang untuk segera bertanggung jawab dengan menutup kubangan.
“Langkah paling cepat yang harus dilakukan pemerintah yaitu melindungi anak-anak agar tidak ada lagi yang jadi korban bekas lubang tambang,” tuturnya.
Hasil pantauan langsung di lokasi kubangan bekas tambang pasir tersebut memang tampak sangat berbahaya dan terkesan wingit. Ditambah tidak ada pagar dan tulisan himbauan larangan atau peringatan agar warga atau anak-anak tidak berenang di lokasi tersebut.
Hingga saat ini pihak penambang belum bisa dikonfirmasi terkait tuntutan warga yang berharap direklamasinya lubang bekas galian pasir, karena kabarnya pemilik tambang sedang sakit. Ketika coba menghubungi anak penamabang Esih, melalui telepon selulernya, juga tidak diangkat-angkat.
Ujang Iing, Kadis Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Cilegon mengatakan, saat dimintai tanggapannya ia akan mengirimkan tim untuk meninjau lokasi dan memanggil pihak pengelola tambang. “Besok tim dari DLH mau ke lokasi kemudian manggil pengelolanya,” tegas Ujang. (Irf)