Berita hari ini
Diduga Ada Pelakor di Islamic Boarding School Ibad AR Rahman Cimanuk, Kades Cimanuk Siap Laporkan Penyalahgunaan SK Domisili.
Pandeglang SBNews.co.id | Pondok pesantren Ibad Ar Rahman yang berada di Desa Cimanuk kecamatan Cimanuk Kabupaten Pandeglang, ditenggarai terjadinya hubungan gelap antara HS pemilik Yayasan dengan salah satu guru tenaga pengajar. Sangatlah memungkinkan hubungan asmara terjadi pasalnya, lingkungan pondok pesantren ini didalamnya terdapat asrama dan disekelilingnya dipagar ketat hingga tidak bisa terpantau oleh warga sekitar, selain pagar yang tinggi juga pengamanan yang ketat, hingga tak satupun warga sekitar bisa masuk untuk melihat segala bentuk aktivitas didalamnya, sebagaimana dilansir oleh mediakriminalitas.com.
Belakangan ini Pondok pesantren modern Ibad AR Rahman dihebohkan dengan isu yang melambungkan nama ERN wanita paruh baya asal Palembang yang diketahui warga kota Serang ini yang diduga sebagai pencuri laki orang (pelakor).
Dikatakan, Sekretaris Desa Cimanuk Rahmat kepada media ini, bahwa pihaknya sama sekali tidak menduga kalau ERN yang datang ke Kantor Desa Cimanuk yang tak jauh lokasinya dengan Pondok pesantren itu, ia pun datang melalui salah satu staf pengajar di pontren itu.
“ Ya benar kita akui bahwa pihak pemerintah Desa Cimanuk telah mengeluarkan surat keterangan domisili untuk ERN yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah berdomisili dan mengajar di pontren Ibad Ar Rahman, “ jelas Sekdes.
Ia juga mengungkapkan, pihaknya hanya tahu surat itu untuk keterangan saja dan bukan untuk kepentingan yang lain, tak lama kemudian heboh bahwa ERN yang jelas warga kota Serang dan berumah tangga di Serang namun melakukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama Pandeglang.
“ Bahkan hingga kini proses perceraianpun diterima berkasnya di PA Pandeglang dengan dasar surat keterangan domisili itu, hingga jadi tanya tanya yang besar pula bagi kami ,” ujarnya.Terpisah Kepala Desa Cimanuk Eman Sulaeman mengatakan, dirinya siap untuk melaporkan atas peristiwa penyalahgunaan administrasi ini. “ kami bisa saja melaporkan hal ini ke pihak hukum ,” ujar Kades kesal.
Sementara itu informasi yang bisa dihimpun dari sejumlah warga dan bisa diyakini kebenarannya mengatakan bahwa, ERN semula hanya menyekolahkan anaknya di pontren itu, namun setelah beberapa lama ERN sebagai orang tua murid bisa menjalin hubungan lebih dengan pemilik yayasan yakni HS, ujar salah satu warga yang tidak bersedia disebut namanya dimedia ini.
Lanjutnya, bahkan dengan hadirnya ERN di pontren modern Ibad Ar Rahman ini diduga bisa menggeser istri HS yang sah, pasalnya istri dan anaknya dikabarkan pulang ke tempat asalnya yakni di Surabaya.
Sementara Sudrajat HS penggiat Pemuda di Pandeglang menurutnya, pihak pemerintah Desa harus mencabut surat keterangan domisili tersebut pasalnya sudah menyalahi tujuan surat dimaksud, selain itu paersayaratan gugatan tersebut dinilai cacat hukum sebab tanpa persyaratan administrasi yang jelas. Begitu juga dengan Pengadilan Agama Pandeglang harus bisa memberikan keterangan yang jelas terhadap proses gugatan oleh ERN, agar masyarakat bisa tahu proses gugat cerai yang benar.
“ Dasarnya pembuatan surat domisili dari desa saja itukan sudah tidak jelas tanpa membawa surat dasar dari daerah asal, maka jelas sekali kalau surat domisili itu sangat tidak jelas dan tidak bisa dipertanggungjawabkan untuk melakukan gugatan perceraian di pengadilan agama Pandeglang,” pungkasnya. (dad)
Businessbps
12 Oktober 2024 at 11:00
Europe, and in Ancient Russia