Berita hari ini
23 Bulan Masa Jabatan Wh-Andika, Banten Masih Dalam ILUSI Pembangunan.
Banten, SBNews.co.id – Tepat pada tanggal 12 April 2019, Gubernur dan wakil gubernur provinsi Banten berada pada 23 bulan masa jabatannya. Namun, selama itu pula Banten di bawah kepemimpinan Wh-Andika, belum terlihat secara signifikan pembangunan yang dilakukan.
Dikatakan Jafra, Mahasiswa UIN Banten yang tergabung dalam organisasi Komunitas Soedirman 30 (KMS-30) sekaligus selaku koordinator Aksi tersebut, dirinya menyuarakan bahwa Tiga janji politik yang digembar gemborkan terkait kesehatan gratis, pendidikan gratis, dan pembangunan infrastruktur, nyatanya hingga saat ini belum terealisasi secara sempurna.
“Hal itu terbukti dari beberapa kasus yang terjadi, Seperti yang kita ketahui, pada bulan Agustus 2018 Badan Pusat Statistik mencatat bahwa Banten menduduki posisi peringkat teratas mengenai Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) dengan peresentase 8,52%,” tutur Jafra kepada SBNews, Jum’at (12-04-2019).
Lebih lanjut Jafra menguraikan, bahwa Menurut pendidikan tertinggi ada pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebesar 11,24%. Kemudian disusul tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) sebesar 7,95%, Diploma I,II,III sebesar 6,2%, Universitas sebesar 5,89% , Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar 4,80%, dan SD kebawah sebesar 2,34%. Dan hal ini belum teratasi sampai saat ini, jelasnya.
“Banten masih menduduki posisi pertama dalam tingkat pengangguran Nasional, Lanjut Jafra, kemudian, perihal pembangunan infrastruktur hingga saat ini masih ada sekitar 120-130 km jalan rusak di pelosok Banten yang belum dibenahi. Selain itu belum ada perubahan signifikan mengenai pendidikan gratis yang dijanjikan. Kesehatan gratis yang hanya menggunakan KTP, nyatanya gagal terealisasi,” ungkapnya.
Jafra juga mengatakan, bahwa satu kasus yang sedang hangat diperbincangkan hari ini adalah mengenai tiga orang pejabat pemerintahan yang tertangkap tangan oleh Bawaslu melakukan pelanggaran kenetralan sebagai seorang ASN. Diberitakan bahwa tiga orang ASN ini ikut tergabung pada grup whatsapp kemenangan putra mahkota anak dari Gubernur Wahidin Halim, Fadhlin Akbar yang menjadi caleg DPD, bebernya.
“Bawaslu Provinsi Banten sebelumnya melakukan pemeriksaan pada lima orang pejabat, yaitu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Babar Suharso, Kepala Dinas Pertanian Agus Tauchid, Kepala Badan Pengembangan SDM Daerah Banten Endarwati, Kasubag TU Kantor Cabang Dinas (KCD) pendidikan wilayah Pandeglang Asep Saifullah dan Kasubag TU KCD Pendidikan wilayah Cilegon-Serang Fathurrohman,” imbuh Jafra.
“Hal ini sangat amat membuktikan, Lanjut Jafra, bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten tidak mampu mewujudkan Good And Clean Governance . Tidak ada tindakan tegas yang dilakukan dalam pelanggaran ini.
Dengan demikian, 23 bulan WH-Andika menjabat sebagai Gubernur Banten hingga hari ini patut di tegaskan keseriusan nya dalam menjalankan roda pemerintahan di Prov. Banten. Maka dari itu kami Komunitas Soedirman 30 (KMS30) menuntut :
Ciptakan Good And Clean Governance di Provinsi Banten.
Realisasikan 3 Janji Politik Wh-Andika.
Tindak tegas ASN yang terlibat dalam kampanye,” pungkas salahsatu Koordinator Aksi tersebut. (Irf)