Uncategorized
17 Advokat disiapkan UNPAM Untuk Menghadapi Gugatan Mahasiswanya di PTUN Serang
Penulis : Redaksi SBNews.co.id
Serang – Rabu 9 Mei 2018, sidang lanjutan antara Anggit Dwi Prakoso selaku Penggugat Melawan Dekan Fakultas Hukum UNPAM Universitas Pamulang sebagai Tergugat telah masuk pada agenda Replik dari Penggugat dalam repliknya Kuasa Hukum sekaligus Direktur LBH Tridharma Indonesia Yudi Rijali Muslim S.H menolak tegas eksepsi yang diajukan oleh Tergugat
Bahwa didalam Eksepi TEGUGAT menyatakan bahwa GUGATAN PENGGUGAT BUKANLAH OBJEK GUGATAN TATA USAHA NEGARA.
Bahwa dalam menguraikan Objek Sengketa Tata Usaha Negra dalam huruf A Tergugat mempertegas dan memperjelas bahwa Surat Pemberitahuan Nomor 793/B.4/KM/UNPAM/XII/2017 Tertanggal 12 Desember 2017. Yang memberitahukan kepada Anggit Dwi Prakoso, NIM : 2016020906, Fakultas/Program Studi : Ilmu Hukum S1, Semester III ( Tiga ), “ Bahwa Tidak diperkenankan lagi melanjutkan Pendidikannya di Universitas Pamulang,
Merupakan Objek Sengketa Tata Usaha Negara karena memenuhi unsur-unsur sebagaimana yang dimaksud di dalam ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-undang 51 tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yaitu “Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan Hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.”
Bahwa Mengenai tentang 17 Advokat yang disiapkan oleh UNPAM untuk menghadapi gugatan mahasiswanya di pengadilan, bahwa hal tersebut adalah keputusan kampus, menganai apakah itu berlebihan atau menunjukan arogansinya biarkan masyarakat yang menilai.
Bahwa klien kami Anggit Dwi Prakoso adalah seorang Aktivis Mahasiswa yang aktif dalam kegiatan kemahasiswaan dalam tanggung jawabnya mengamalkan Tridharma Perguruan Tinggi dan Aktif menyuarakan aspirasi rakyat yang tertindas.
Klien kami Anggit dwi prakoso hanya ingin kembali kuliah dan melanjutkan pendidikan, mewujudkan cita citanya untuk menjadi seorang Dosen disebuah universitas dikemudian hari, dan memenuhi tanggung jawab nya terhadap orang tua yangmembesarkannya.