Berita hari ini
Usut Gurita Monopoli Outsourcing, GMAKS Bidik Rekam Jejak Pokja UKPBJ Kota Tangerang Sebelum Era V6
TANGERANG,
siber.news – Menindaklanjuti pemberitaan terkait dugaan monopoli proyek outsourcing 2026 di Kota Tangerang, aroma miring kini semakin menyengat. Isu ini terus menggelinding setelah Kabag PBJ Kota Tangerang, Amir Hamzah, memberikan klarifikasi yang dinilai publik sarat akan upaya cuci tangan.
Saat dikonfirmasi, Amir Hamzah berdalih bahwa pengadaan paket jasa keamanan dan kebersihan tahun ini dilaksanakan secara elektronik melalui sistem E-Purchasing Versi 6 (v6). “Dengan metode mini kompetisi tersebut, penentuan pemenang bukan lagi kewenangan Pokja UKPBJ,” ujarnya.
“Proses pemilihan hingga penunjukan penyedia kini mutlak menjadi ranah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di masing-masing dinas (OPD),” katanya menambahkan. Lewat dalilnya tersebut, alibi sistem baru ini seolah menempatkan Pokja dalam posisi bersih tanpa dosa atas sengkarut pengadaan yang terjadi selama ini.
Sanggahan tersebut langsung memicu reaksi keras dari Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya. “Langkah memindahkan tanggung jawab ini sangat menggelikan dan diduga hanya dijadikan tameng hukum untuk menutupi modus pengkondisian lama,” tegasnya.
GMAKS pun mempertanyakan rekam jejak pengadaan pada tahun-tahun sebelumnya sebelum sistem V6 Mini Kompetisi ini diterapkan. Pasalnya, selama belasan tahun sebelum sistem ini ada, lingkaran pemenang proyek bernilai miliaran rupiah tersebut selalu jatuh ke tangan kelompok yang sama.
Perubahan sistem dari tahun ke tahun dicurigai hanya menjadi kosmetik regulasi untuk melegitimasi permainan lama yang polanya terus berulang. Taktik “ganti kulit” perusahaan bersensor bintang dinilai menjadi bukti kuat bahwa sistem digital tidak berdaya menghadapi kekuatan bayangan di Kota Tangerang.
Menyikapi hal itu, GMAKS menyatakan tidak akan terkecoh dan kini memperluas fokus investigasinya. Selain mengawasi kepatuhan para PPK di tiap dinas saat ini, mereka juga tengah merapikan dokumen kontrak tahun-tahun sebelumnya saat Pokja masih memegang kendali penuh atas ketukan palu proyek.
Publik kini mendesak KPPU dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh. Pengusutan tidak boleh terhenti pada formalitas sistem baru, melainkan harus membongkar tuntas gurita monopoli sejarah masa lalu yang diduga telah merugikan daerah.






