Berita hari ini
Urugan Liar di Petukangan Selatan Ancam Banjir Warga, Pemkot Jaksel Dinilai Mandul
Jakarta,
siber.news – Aktivitas penimbunan lahan di RT 004/RW 03, Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, terus beroperasi secara bebas tanpa mengantongi izin resmi. Proyek urugan ini menggunakan lahan yang selama ini berfungsi sebagai biopori dan area penampung air hujan warga sekitar.
Ironisnya, alih-alih bertindak tegas untuk melindungi keselamatan warga, Camat Pesanggrahan Paulinawati justru diduga bungkam dan takut menghadapi pihak pelaksana proyek. Padahal, dampak dari penimbunan ilegal ini sangat nyata dan berpotensi memicu bencana banjir besar bagi pemukiman sekitar.
Dalam praktiknya, pelaksana proyek nekat membangun jembatan di atas anak kali tanpa adanya rekomendasi teknis atau izin dari instansi terkait. Suku Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air (SDA), PTSP, hingga Satpol PP Kecamatan Pesanggrahan seolah tutup mata atas pelanggaran kasat mata tersebut.
Jembatan ilegal itu kini setiap hari digunakan sebagai jalur lalu-lalang ratusan truk bertonase berat pengangkut sampah dan tanah. Aktivitas kendaraan proyek ini tidak hanya merusak infrastruktur, tetapi juga mengganggu kelancaran arus lalu lintas di Jalan Deplu Adam Malik, terutama pada jam-jam sibuk kerja.
Dampak lingkungan dari penimbunan ini diperkirakan sangat fatal bagi warga setempat. Saat musim hujan tiba nanti, jutaan kubik air yang biasanya tertampung di lahan resapan tersebut diprediksi akan tumpah meluber ke permukiman warga dan badan jalan raya.
Menanggapi polemik ini, koordinator lapangan atau calo urugan bernama Jon, justru menunjukkan sikap arogan dan menantang publik. Ia mengklaim bahwa proyek penimbunan tersebut telah mengantongi izin dari Dinas PUPR Kota Tangerang.
“Sekarang sudah ada izin dari PUPR Kota Tangerang, siapa saja silakan laporkan kalau mau,” ujar Jon dengan nada menantang pada akhir September lalu. Pernyataan ini memperlihatkan betapa longgarnya pengawasan hukum di wilayah perbatasan tersebut.
Sementara itu, Lurah Petukangan Selatan Ahmad Syarif sebenarnya sempat menyatakan telah meminta agar aktivitas urugan tersebut segera ditutup. Sikap itu diambil usai ia menggelar rapat koordinasi bersama berbagai pihak, termasuk jajaran Pemerintah Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.
Namun, koordinasi yang dibangga-banggakan pihak kelurahan terbukti tidak bertaji di lapangan. Berdasarkan pantauan terbaru di lokasi pada awal Oktober ini, aktivitas truk pengangkut tanah dan puing masih tetap ramai keluar-masuk tanpa ada penutupan atau penyegelan resmi.
Melihat lambannya penanganan dari aparatur pemerintah setempat, warga kini mendesak Pemerintah Kota Jakarta Selatan dan Satpol PP untuk tidak tinggal diam. Kendati demikian, hingga berita ini diterbitkan, awak media belum meminta keterangan secara resmi kepada instansi terkait, termasuk pihak Dinas PUPR Kota Tangerang, guna mengonfirmasi kejelasan perizinan maupun penindakan proyek liar tersebut.






