Uncategorized
Tunggakan Rastra Desa Cipinang Saling Lempar Tanggung Jawab
Penulis : irfan bulle
SBNews.co.id – Pandeglang | Ditengah kondisi harga beras yang masih melambung dan sulit terjangkau masyarakat berpenghasilan rendah, tentunya masyarakat di desa Cipinang kecamatan Angsana kabupaten Pandeglang sangat menantikan bansos rastra yang di gelontorkan Kementrian Sosial, masyarakat hanya bisa berangan-angan dapat menikmati beras Bansos Rastra yang akan digulirkan gratis untuk masyarakat di bulan januari 2018.
Pasalnya, tunggakan rastra di akhir bulan tahun 2017 senilai Rp. 13.600.000 pada masa jabatan Kepala desa H.Sanajaya (Plt), masih menyisakan beban tunggakan tebusan rastra, hingga berdampak pada penangguhan pendistribusian beras gratis berkualitas medium program bansos rastra yang kini berjalan.
Diketahui sebelumnya, Dinas Sosial kabupaten Pandeglang akan melakukan penangguhan pengiriman beras bantuan sosial (Bansos) beras untuk masyarakat sejahtera (Rastra), Jika desa dan atau kelurahan belum melakukan pelunasan dan masih menyisakan beban tunggakan di bulan sebelumnya.
Seperti yang terjadi di desa Cipinang kecamatan Angsana, beban tunggakan itu bukan lagi dari masyarakat. Akan tetapi mandegnya tebusan rastra bukan dari masyarakat di bulan Desember 2017, melainkan diduga mengendap di pihak pemerintah desa. Entah siapa yang berulah menilep dana tebusan rastra dari masyarakat tersebut.
Tentu masih menjadi tanda tanya besar, bulan januari ini warga desa cipinang harap-harap cemas, dengan belum didistribusikannya bansos rastra ini akibat beban tunggakan dari pihak desa, yang tak kunjung dilunasi atau di setorkan kepada pemerintah daerah.
Hal ini menarik Awak media untuk menelusuri kemelut tersangkutnya dana tebusan rastra bulan desember 2017 itu.
Saat mencoba mengkinfirmasi dan mencari informasi soal tunggakan rastra di desa cipinang kecamatan angsana, mantan PJS Kepala Desa, dan Sekretaris desa Cipinang saling lempar bola panas akan dana tebusan yang diduga tersangkut di salah satu orang pejabat desa.
Ketika di Konfirmasi mantan PJS kepala desa Cipinang, mengaku jika tanggung jawab pelunasan tersebut berada di tangan satker rastra tingkat desa yang mana di pegang oleh Sekretaris desa Cipinang.
“Soal tunggakan itu silahkan tanyakan saja ke Satker Rastra di desa (Sekdes-Red), bisa bapak tanyakan ke pak Deki,” dikatakan mantan PJS Kepala desa Cipinang yang merupakan Kasi Trantib kecamatan Angsana saat di pintai informasi melalui sambungan telepon selulernya, Rabu (07/02/2018)
Sementara itu, di lain pihak, Deki Sekretaris desa Cipinang yang merupakan Satker Rastra tingkat Desa, mengelak jika dana tersebut mengendap di tangannya dan melemparkan tanggung jawab tersebut kepada H.Sanajaya Kasi Trantib Kecamatan Angsana yang pernah menjabat PJS Kepala desa Cipinang.
“Saya Sudah menyetorkan uang tersebut kepada PJS kepala Desa beberapa waktu lalu, permasalah di setorkan atau tidak saya tidak tahu menahu”. Ujar Deki Sekeretaris desa Cipinang.
Terpisah Rohmaedi Anggota LSM Gerakan Transparansi Banten (GTR-Banten) DPC Pandeglang, menyayangkan peristiwa ini, menurutnya ini sudah merupakan bentuk kecerobohan pemerintah desa dan akan berimbas pada kepentingan hajat hidup orang banyak, apalagi ini menyangkut perut masyarakat di tengah harga beras yang terbilang mahal saat ini.
“Entah siapa yang benar dan siapa yang salah, yang jelas pasti ada oknum yang tega mencaplok uang tersebut, sehingga berimbas pada terganggunya kepentingan dan kebutuhan hajat hidup orang banyak yakni masyarakat yang butuh beras gratis ini,” sesal Rohmaedi.
Rohmaedi menekankan, semua pihak yang terlibat penggelapan rastra segera menyelesaikan tanggung jawabnya, dari pada harus masyarakat nya yang kelaparan.
“Jika tidak ada pertanggung jawaban dari pemerintah desa, dan tidak segera melunasi tunggakan tersebut, demi kepentingan masyarakat kami dari lembaga siap melakukan aksi unjuk rasa kepada bupati pandeglang untuk mengusut adanya oknun tak bertanggung jawab yang mencaplok dana tebusan rastra tersebut, tegas Rohmaedi diakhir pembicaraan.