Berita hari ini
TI Rajuk Timah Hantam DAS Perbatasan Desa Pugul Dan Desa Bukit layang
Bukit Layang (Bangka), SBNews.co.id – Aliran Sungai (DAS) perbatasan antara Desa Pugul dan Desa Bukit Layang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, kini dipenuhi oleh penambang rajuk timah.
Kondisi air sungai saat ini sangat keruh, karena terkontaminasi oleh limbah aktivitas Tambang Inkonvensional (TI) Rajuk yang diduga ilegal, apabila dibiarkan akan berdampak pada ekosistem di sungai tersebut.
Aktivitas Ponton TI Rajuk di kawasan alur sungai perbatasan desa pugul dan bukit layang |
Pantauan awak media di lapangan,kurang ada seratus ponton TI Rajuk timah sedang beraktivitas di kawasan alur sungai perbatasan Desa Pugul dan Desa Bukit Layang, hingga mengakibatkan keadaan air sungai sangat keruh/kotor, Minggu (08/04/19).
Menurut ES (30) salah satu warga Bukit Layang, mengungkapkan kepada awak media, semenjak adanya aktivitas tambang rajuk di sungai, membuat dirinya tak bisa lagi menangkap ikan dan udang.
“Sebelum adanya penambangan timah di alur sungai tersebut, saya biasa menangkap ikan dan udang, serta airnya digunakan untuk kebutuhan sehari – hari, namun sudah tiga minggu ini saya tak bisa beraktivitas seperti biasanya”, ucap ES.
Andry selaku Kades Bukit Layang, dikonfirmasi awak media lewat pesan singkat WhatsApp (WA), terkait aktivitas tambang rajuk timah, dirinya mengatakan bahwa, Pemerintah Desa sudah berupaya melakukan persuasif terhadap aktivitas pertambangan di sungai.
“Yang jelas pemerintah Desa sudah melakukan upaya – upaya persuasif, seperti melakukan sosialisasi tentang larangan melakukan aktivitas penambangan di sungai, memasang spanduk larangan bersama TNI dan POLRI, serta menjelaskan tentang dampak pencemaran terhadap ekosistem sungai”, tulis Andry di WA (Selasa, 09/04/2019).
Andry melanjutkan, “Apabila masyarakat tetap membandel, ranah penegakan hukum ada di Instansi2 terkait, perlu di catat bahwa, Pemerintah Desa tidak pernah melakukan pembiaran dan melegalkan aktivitas penambangan”, lanjutnya. (Hdf)