Berita hari ini
Tersembunyi, Pelatihan Calon Siswa Polri di Pamarayan Dicurigai
Serang, Siber.news – Salah satu tempat yang pelatihan Calon Siswa/i (Casis) Polri yang berada di Desa Sangiang Kecamatan Pamarayan mengundang kecurigaan, pasalnya selain tersembunyi dan tertutup rapat juga disinyalir tak berizin, Ketua Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS), Saeful Bahri, mengatakan bahwa ada warga yang melaporkan tempat pelatihan Casis Polri yang mencurigakan tersebut, menurutnya posisi tempat pelatihan yang selalu tertutup rapat dengan pagar tinggi dan tidak diketahui oleh warga, bisa saja melakukan penyimpangan,
“Warga khawatir jika terjadi sesuatu di dalam sana tidak ada yang tahu”, ujarnya.
pelatihan Casis tersebut seharusnya berdiri dari lembaga pendidikan non formal yang berfokus dan berkomitmen dalam mempersiapkan seluruh peserta didik di Indonesia dalam menghadapi tes seleksi masuk tamtama dan bintara polri, namun untuk yang satu ini sangat mengundang kecurigaan dari GMAKS selaku kontrol sosial masyarakat.
“Harusnya bimbel terdiri dari suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia, karena perusahaan atau penyelenggara pelatihan dalam dunia pendidikan harus melindungi data pribadi setiap calon peserta”. Paparnya.
Kepala Desa Sangiang Sugeng Wahyono, mengatakan selama ini pihaknya hanya mengetahui bahwa tempat yang digunakan sebagai Pelatihan Casis Polri tersebut sebagai tempat urut badan untuk calon pendaftar Polri,
“Di Desa Sangiang mah gada pelatihan/Bimbel Casis Polri, adanya juga tempat urut tinggi badan, kebetulan kakaknya juga Polisi”, katanya saat dikonfirmasi siber.news.
Hal senada juga disampaikan Camat Pamarayan, Bagja Saputra, yang juga tidak mengetahui bahwa adanya tempat pelatihan Casis Polri di wilayah Kecamatan Pamarayan, menurutnya Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) untuk ijin pelatihan/bimbel Casis Polri tidak pernah ada selama dirinya menjabat.
“Selama 2 (dua) tahun menjabat sih tidak ada laporan dari staff saya untuk pelatihan Casis tersebut”, jelasnya,
Bagja juga mengatakan sampai saat ini masih menunggu laporan kerugian dari warga maupun Calon Siswa Polri pelatihan/Bimbel tersebut, jika terjadi pihaknya berjanji akan melakukan tindakan tegas,
“sementara ini kita pantau saja dulu, jika ada aduan/laporan baru kita lakukan tindakan”. Tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Perizinan Usaha, Didi, mengatakan perijinan untuk pelatihan/bimbel Calon siswa Polri baru ada tertuang di Nomor Induk Berusaha (NIB), sedangkan untuk pelaksanaan nya harus tetap dalam pembinaan Dinas Pendidikan,
“Ya tdk cukup dengan NIB doang karena kaitan dengan pembinaan dan pengawasan sekarang ada di OPD teknis bisa di Dindik atau Disnaker kalo disamakan dengan LPK”, paparnya
Didi juga menghimbau agar Camat Pamarayan melakukan monitoring lalu disampaikan kepada Satpol PP jika belum memiliki izin, dan diharapkan laporkan kepada pihak kepolisian jika terjadi penyimpangan atau kerugian.
sementara itu tenaga pengajar sekaligus pengurus Pelatihan/Bimbel Casis Tersebut, yang juga merupakan salah seorang Guru SMP di salah satu Sekolah Negeri di Pamarayan, Wowo/Uwo, saat dikonfirmasi vai whatsapp enggan berkomentar terkait izin dan kegiatan keseharian yang dilakukan di tempat pelatihannya.