Guna memberikan pengetahuan kepada publik di masyarakat Banten ini kiranya fungsi atas kinerja TP4D sudah sejauhmana serta pertanggungjawabannya seperti apa yang menjadi seribu pertanyaan yang ada dalam benak masyarakat, seperti yang terjadi di Banten ini adanya proyek negara pembangunan ruas jalan Sumur-Cibaliung Muara Binuangeun dengan dana sebesar Rp 107.876.587.000.00, yang di anggarkan oleh Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KEMENPUPR) melalui Direktorat Jendral Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VI Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II provinsi Banten (PPK 2 PJN II Banten), Sumber dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang dilaksanakan oleh pihak kontraktor yakni PT. Pundi Viwi Perdana, dengan diawasi oleh pihak Konsultan Supervisi PT. Seecond, PT. Triduta Mitraparama, PT. Disiplan Cons, dan PT. Matra Rekayasa Internasional (KSO) yang konon diawasi dan didampingi oleh TP4D namun hasil dilapangan seperti apa, serta banyak sekali permasalahan yang terjadi didalamnya terutama dalam pengerjaan fisik.
Dan masih banyak proyek lainnya yang berlabelkan didampingi pengawasannya oleh TP4D namun masih tetap saja hasilnya beberapa pekerjaan itu masih tetap meninggalkan masalah.
Kajati Banten Happy Hadiastuty saat akan dimintai keterangan terkait kinerja TP4D diduga enggan memberikan keterangan atas hal tersebut pasalnya dirinya selalu disibukan dengan agenda pekerjaannya. Tim dari redaksi SBNews.co.id guna menempuh langkah langkah cover bot side terpenuhi telah melayangkan surat, namun tetap saja belum bisa memberikan jawabannya, bahkan medisposisikanpun kepada Ketua TP4D ataupun yang berkopenten untuk meberikan jawaban atas konfirmasi wartawan tidak dipenuhinya.
Adanya perilaku seperti “alergi” terhadap wartawan atau selalu enggan diwawancarai, mengundang perhatian kita ada apa yang terjadi didalamnya. Sebab, kata dia, pejabat seperti itu dianggap tak layak menduduki sebuah jabatan mengingat tak paham terhadap Undang-undang yang telah diberlakukan di negara kita.
Seperti dikatakan Ketua YLSM JMB Cecep Solihin bahwa, setiap pejabat pemerintah daerah wajib memberikan informasi yang terbuka untuk masyarakat khususnya melalui peran para insan pers.
Apalagi untuk mengetahui informasi perjalanan roda pembangunan khususnya di Banten ini merupakan hak setiap masyarakat. “Jadi kalau ada pejabat apalagi KAJATI yang kita duga takut atau
pun selalu enggan diwawancarai, artinya beliau (kajati-red) sudah tidak bertanggung jawab sebagai pejabat yang telah disumpah atas jabatannya,” ujar Cecep.
Masih dikatakannya, mestinya, pejabat harus bisa menggunakan peran pers atau media ini sebaik mungkin sebagai sarana untuk memberikan informasi kepada khalayak ramai. Dengan begitu, masyarakat paham apa yang dikerjakan oleh TP4D selama ini.
Menurut Laki laki Paruhbaya aktivis asal Pandeglang ini, jika pejabat tersebut selalu menghindar dari insan pers justru akan menimbulkan kecurigaan dan pertanyaan baik bagi insan pers maupun masyarakat umum. Bahkan sikap seperti itu akan membahayakan diri sendiri pejabat yang bersangkutan.
“ Jadi pejabat mau, tetapi diwawancara saja takut. Ini kurang pas. Padahal kita seharusnya tidak perlu mengembangkan pikiran negatif terhadap keberadaan insan pers, sebab belum tentu juga para wartawan berpikir yang sama, justru kalau kita bisa menggunakan media ini sebagai corong kita khususnya menyampaikan program-program yang kita jalankan, itu malah bagus. Sehingga masyarakat tahu, bagaimana kinerja kita,” tegasnya. (dad)