Berita hari ini
Terkait Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak Dibawah Umur, Unit PPA : Kita Masih Menunggu Hasil Visum Et Repertum
Penulis :
Lebak, Banten,- siber.news – Dugaan kasus pemerkosaan terhadap CI, anak dibawah umur yang di lakukan oleh bandar sayur berinisial FZ beralamat di Kampung Selahaur kecamatan Rangkasbitung Kabupaten lebak saat ini masih menunggu pihak korban untuk melakukan visum et repertum.
“Saat ini korban belum bisa di visum, sebab korban masih dalam keadaan menstruasi” kata Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Hasan pada awak media via Wa. Minggu (13/06).
Ditambahkan Hasan bahwa pembuktian kasus pemerkosaan tidak berdasarkan asumsi tapi harus berdasarkan pembuktian yang akurat, selain harus berdasarkan alat bukti yang kuat juga harus ada keterangan dari saksi ahli.
“Kita masih terus melakukan penyelidikan dan jika memang nanti keterangan saksi ahli menjurus kepada adanya bukti pemaksaan dalam melakukan hubungan badan terhadap korban, kita akan secepatnya melakukan penangkapan” lanjut Hasan menjelaskan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Indik membenarkan, bahwa terkait penangangan dugaan kasus pemerkosaan anak dibawah umur saat ini memang masih menunggu hasil visum et repertum.
‘Ya saat ini kita masih menunggu korban untuk melakukan visum” ujar indik.
Diberitakan sebelumnya bahwa telah terjadi dugaan kasus pemerkosaan yang di lakukan bandar sayur FZ terhadap anak dibawah umur berusia 14 tahun berinisial CI.
Reporter : Nofi Ag
[contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]