Berita hari ini
Terbongkar! Kontraktor Akui Pinjam Bendera, Aroma Kongkalikong Proyek KD Park Menyengat
TANGERANG,
siber.news – Tabir gelap di balik proyek penataan KD Park Kelurahan Bencongan kini semakin benderang. Pihak kontraktor secara blak-blakan mengakui adanya praktik “pinjam bendera”, memperkuat dugaan kongkalikong dalam pelaksanaan dua paket proyek senilai ratusan juta rupiah tersebut.
Berdasarkan papan proyek, pekerjaan ini terbagi atas CV. Sarana Konstruksi Utama (Lapangan Basket) dan PT. Abawayn Berkah Mandiri (Lapangan Futsal). Meski identitas perusahaan berbeda, kenyataannya kedua proyek ini dikendalikan oleh satu orang pelaksana yang sama.
“Kalau bendera kan kita bisa pinjam, tidak harus perusahaan sendiri. Dua-duanya memang saya yang ngerjain,” aku Agil Sofi, Rabu (29/4) selaku pihak rekanan saat dikonfirmasi, membuka tabir praktik lancung di balik layar proyek tersebut.
Pengakuan ini memicu kecurigaan publik mengenai adanya kongkalikong antara oknum pejabat kecamatan dan rekanan. Modus memecah paket dengan nilai masing-masing Rp199.400.000 diduga sengaja dilakukan agar proyek jatuh ke tangan satu orang tanpa lelang terbuka.
Kontraktor berdalih, perombakan fasilitas yang baru berusia satu tahun itu terpaksa dilakukan karena perencanaan awal DTRB dinilai mandek secara fungsi. Ia menyebut drainase lapangan sebelumnya hancur dan membuat fasilitas tidak bisa digunakan maksimal.
“Mungkin perencanaan DTRB tidak sempurna karena tidak mementingkan drainase. Makanya timbul masalah air menggenang. Daripada diperbaiki terus, lebih baik dicor saja supaya awet,” dalihnya memberikan pembelaan teknis atas pembongkaran aset tersebut.
Keputusan ekstrem membongkar rumput sintetis dan menggantinya dengan beton dinilai sebagai bentuk pemborosan anggaran. Aroma kongkalikong semakin tercium saat pihak rekanan justru terlihat lebih dominan mengatur kebijakan teknis dibanding pihak kecamatan.
Terkait raibnya aset rumput sintetis, kontraktor mengklaim material tersebut sudah diamankan di gudang stadion mini. Namun, pemindahan aset ini tetap dinilai sebagai bentuk penghamburan uang rakyat karena bangunan lama yang masih layak justru dihancurkan.
Praktik pinjam bendera ini menelanjangi buruknya pengawasan dan transparansi di Kecamatan Kelapa Dua. Kuat dugaan, penunjukan rekanan sudah diatur sedemikian rupa sehingga pengawasan teknis menjadi longgar dan sangat rawan terjadi penyimpangan.
Kini publik mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan kongkalikong ini. Praktik pinjam bendera dan penghancuran aset negara dengan alibi perencanaan salah menjadi bukti nyata adanya ketidakberesan pengelolaan APBD 2026.








