Nasional
Susana Florika Dianggap Langgar AD/ART PMKRI, Ini Tanggapan Sekjen Demisioner PMKRI Cabang Saumlaki
SIBER.NEWS | Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) St. Thomas Aquinas telah melaksanakan Kongres Nasional ke XXXIII dan Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) ke XXXII dari tanggal 7-15 Juli 2024 di Vertenten Sai, Jalan Cikombong, Kelapa Lima Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Memasuki agenda pemilihan, Susana Florinka Marianti Kandaimu terpilih sebagai Mandataris MPA, Formatur Tunggal dan Ketua Presidium Pengurus Pusat PMKRI Periode 2024 – 2026. Terpilihnya Susana jelas melanggar Anggaran Dasar PMKRI pasal 8 ayat 1 dan Anggaran Rumah Tangga PMKRI pasal 4, khususnya ayat 4 sub 1, alasanya bahwa Susana awalnya adalah Mahasiswa Akademi Sekretaris Saint Theresa Jakarta masuk Tahun 2010 dan lulus tahun 2013. Dia juga masuk anggota PMKRI cabang Jakarta Pusat tahun 2010.
Kalau dihitung dari awal masuk kuliah tahun 2010 (Anggaran Dasar PMKRI Pasal 8 ayat 1) berarti Susana sudah menjadi alumni PMKRI tahun 2021 dan tidak layak lagi mencalonkan diri apa lagi terpilih menjadi ketua PP PMKRI di tahun 2024.
Menanggapi persoalan ini Sekjend Demisioner PMKRI Cabang Saumlaki Periode 2019-2020, Welem Dandirwalu mengatakan bahwa, Perhimpunan ini memiliki nilai dan konstitusinya yang tidak dapat ditawar – menawar. apa yang ditetapkan di forum MPA, yang bertentangan dengan AD/ART, maka harus ditinjau kembali, “Organisasi PMKRI ini berjalan pada rel dan aturannya, bukan sesuai ego kita. Ibu Susan yang sudah Almuni tidak dapat dilantik, karena melanggar Anggaran Dasar Perhimpunan. AD/ART itu final dan mengikat’, tandasnya.
Dandirwalu pun mengajak anggota-anggota aktif dan cabang-cabang PMKRI dari Sabang sampai Merauke agar berkoordinasi dan melakukan konsolidasi untuk meninjau kembali ketetapan MPA XXXII tentang Mandataris MPA dan Formatur Tunggal, “Rekan-rekan Anggota Aktif PMKRI tetaplah berpegang teguh pada aturan di PMKRI. Mari kita berkoordinasi untuk membatalkan pelantikan Kaka Susana yang sudah alumni. Kita siapkan kader Papua yang lain atau siapapun dia yang masih anggota aktif dan prosesnya sesuai aturan di PMKRI untuk menggantikan Susana. Nilai dan Marwah PMKRI harus dikembalikan,” tegasnya.
Pangkalan Data Dikti tentang Tahun masuk kuliah Susana (Sumber PPDikti)
Persoalan pelanggaran AD/ART ini pun mendapat berbagai kecaman dari anggota aktif PMKRI maupun Senior/Alumni lainnya, seperti percakapan di salah satu WAG “Info PMKRI Nasional” sebagai berikut:
Secara hierarki aturan PMKRI, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga lebih tinggi dari Ketetapan MPA.
Berdasarkan itu, Ketetapan MPA dikatakan batal apabila melanggar Anggaran Dasar (pasal 8 ayat 1) dan Anggaran Rumah Tangga (pasal 4, khususnya ayat 4 sub 1).
3 (Tiga) Ketetapan MPA yakni 3 (Tiga) agenda terakhir, (mulai dari diangkatnya susana sbg mandataris, dipilihnya cabang pelaksana kongres dan MPA berikutnya, dan dipilihnya cabang pelaksana Rakernas) gugur dengan sendirinya. Karena telah melanggar Anggaran Dasar.
MPA XXXII tahun 2024 di Merauke dikatakan belum selesai.
Cabang – Cabang bisa lanjutkan MPA utk menyelesaikan 3 atau 4 agenda terakhir (spt poin 3). Silahkan lakukan konsolidasi bersama cabang2 yg lain. Selesaikan MPA 2024 sesuai aturan Anggaran Dasar.
Artinya;
Klaim susan sebagai mandataris MPA adalah salah, tidak sah karena menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Semua hal yang dilakukan Susan berdasarkan klaim setelahnya adalah salah.
Akhirnya, proses pelantikan yang akan dilakukan susan adalah illegal, dan Pengurus Pusat hasil dri itu adalah bukan pengurus pusat. Klaupun itu tetap diklaim, itu adalah ILEGAL!
Jika susan tetap tdak mau melakukan koreksi, maka dipastikan tidak ada Pengurus Pusat utk masa yg tidak ditentukan. Sampai kekeliruan ini dikoreksi. ***
