Berita hari ini
SPMB SMAN 2 Tangerang Selatan Diduga Tak Sesuai Juknis, Orang Tua Siswa Peraih Segudang Prestasi Minta Gubernur Banten Turun Tangan
Siber.News | SMA Negeri 2 Kota Tangerang Selata yang berlokasi di Jl. Raya Puspitek, Buaran, Kel. Muncul, Kec. Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten diduga mengurangi daya tampung pada penerapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025 / 2026 dari kouta yang semestinya.
Wajar saja, jika banyak para pendaftar yang ingin bersekolah di SMA Negeri 2 Tangerang Selatan, seperti melalui Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi dan Mutasi secara daring tidak diterima disekolah tersebut. Sebab, daya tampung yang disediakan dalam link tersebut, hanya 396 Murid dari 13 rombongan belajar.
Terpantau di Link SPMB Provinsi Banten, Kouta di SMA Negeri 2 Tangerang Selatan, memiliki daya tampung sebanyak 396 murid yang terbagi di jalur domisili 128 murid, jalur afirmasi 88 murid, jalur prestasi akademik 97 murid dan jalur prestasi non akademik 63 murid serta jalur mutasi 20 murid pada Rabu (02/7).
Dugaan pengurangan daya tampung di SMA Negeri 2 Tangerang Selatan, bercermin dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) online tahun ajaran 2024 / 2025. Diketahui SMA Negeri 2 Tangerang Selatan, memiliki 1699 murid dari 39 ruang kelas atau rombongan belajar. Artinya setiap tingkatan memiliki 13 ruang kelas.
Adapun jumlah murid di SMAN 2 Tangerang Selatan sebelumnya, sebanyak 1699 yang terbagi di masing-masing tingkatan diantaranya; Kelas X (10) memiliki 542 murid, Kelas XI (11) memiliki 577 murid dan Kelas XII (12) memiliki 588 murid.
Jika SPMB tahun ajaran 2025 / 2026 di SMA Negeri 2 Tangerang Selatan, adanya pembatasan jumlah murid maksimum sebanyak 36 murid, maka kouta atau daya tampung yang semestinya di 13 rombel sebanyak 468 murid bukan 396 murid.
Untuk mengetahui itu, awak media pada Jum’at 4 Juli 2025 mendatangi SMA Negeri 2 Tangerang Selatan. Sayangnya, tak mendapatkan keterangan dari sekolah mengenai daya tampung tersebut, sebab Kepala SMA Negeri 2 Tangerang Selatan, Abu Yazid sedang tidak ada ditempat.
Atas kejadian ini, salah seorang Wali Murid, Musal Asy’ari meminta Gubernur Banten untuk turun tangan ke SMA Negeri 2 Tangerang Selatan, bahkan kata dia, kuat dugaan panitia SPMB di SMA Negeri 2 Tangerang Selatan dalam melakukan verifikasi pendaftar tidak berpedoman kepada Keputuan Gubernur Banten nomor 261 Tahun 2025 tentang Juknis SPMB Provinsi Banten.
” Menurut saya sebagai orang tua, Panitia SPMB di SMA Negeri 2 Tangerang Selatan ini tidak adil, dan tidak cermat, bahkan dinilai tak paham dalam menghitung bobot akhir. Terutama di Jalur Prestasi. Anak saya memiliki segudang prestasi non Akademik, tapi tidak di terima di SMA Negeri 2 Tangerang Selatan,” keluh Musal Asy’ari kepada awak media.
Menurut dia, Jika panitia SPMB di SMA Negeri 2 Tangerang Selatan, seperti ini, maka akan menjadi preseden buruk bagi anak – anak yang memiliki segudang prestasi yang pernah diraihnya.
” Jika Gubernur Banten dapat membuktikan bahwa SPMB ini dilakukan Adil dan merata tanpa membeda – bedakan status, maka saya minta turun tangan atasi permasalahan di SMA Negeri 2 Tangerang Selatan,” tegasnya.
