Berita hari ini
SPMB SMAN 2 Kota Tangerang Disorot, Calon Siswa Domisili Wilayah Diisi Luar Kecamatan
TANGERANG,
siber.news – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB/SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMAN 2 Kota Tangerang menjadi sorotan tajam. Hasil pantauan awak media pada sistem online SPMB Provinsi Banten menemukan adanya indikasi kuat kejanggalan pada komposisi kelulusan Jalur Domisili Wilayah.
Kuota Jalur Domisili Wilayah yang seharusnya memprioritaskan warga lingkungan terdekat sekolah tersebut, justru terpantau didominasi oleh calon peserta didik asal Kecamatan Neglasari. Padahal, secara administratif, SMAN 2 Kota Tangerang berada di wilayah Kecamatan Tangerang.
Kondisi ini memicu riak protes dan kekecewaan mendalam dari para orang tua murid lokal Kecamatan Tangerang. Mereka menilai sistem seleksi saat ini tidak adil karena mengabaikan hak warga kecamatan setempat yang seharusnya mendapat hak prioritas penuh.
“Kami heran kenapa seleksi Jalur Domisili Wilayah SMAN 2 Kota Tangerang bisa begini. Logikanya, meskipun penilaian berdasarkan nilai atau jarak radius, yang harus menjadi prioritas utama adalah warga di sekitar kecamatan sekolah itu berdiri dulu, bukan malah melompat ke kecamatan lain,” ujar salah satu wali murid kepada awak media, Sabtu (4/7).
Masyarakat berpendapat, saringan berdasarkan batas administratif kecamatan semestinya dikunci terlebih dahulu oleh sistem aplikasi pendaftaran. Jika kuota untuk anak-anak di dalam wilayah kecamatan setempat sudah terakomodasi seluruhnya, barulah sisa kuota tersebut boleh dibuka untuk pendaftar dari kecamatan tetangga.
Namun yang terjadi saat ini, posisi geografis SMAN 2 Kota Tangerang yang berada dekat perbatasan justru membuat sistem koordinat meloloskan pendaftar luar wilayah secara masif. Akibatnya, esensi dari pengutamaan warga sekitar kecamatan menjadi kabur dan tidak berfungsi.
Dominasi yang terlampau pekat dari luar kecamatan pada Jalur Domisili Wilayah tahun 2026 ini memunculkan indikasi kecurigaan serius terkait penerapan sistem seleksi. Sistem digital yang murni mengandalkan radius udara dinilai gagal memberikan perlindungan hak bagi warga lokal di tingkat kecamatan.
Berdasarkan pantauan di situs resmi SPMB Banten, nama-nama pendaftar dari wilayah Neglasari melesat di posisi aman Jalur Domisili Wilayah. Akibat tidak adanya indikasi proteksi bagi warga lokal kecamatan, anak-anak asli Kecamatan Tangerang justru terjungkal dari persaingan di tanah sendiri.
Aktivis peduli pendidikan mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten untuk segera mengevaluasi aturan ini. Sistem aplikasi SPMB dituntut untuk memasukkan indikator batas wilayah kecamatan sebagai parameter prioritas utama agar hak pendidikan warga setempat terlindungi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak panitia SMAN 2 Kota Tangerang maupun Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Kota Tangerang belum memberikan klarifikasi resmi terkait indikasi carut-marut tersebut. Masyarakat kini menuntut transparansi total serta perbaikan sistem agar asas keadilan wilayah benar-benar diterapkan. **(Red)**






