Berita hari ini
Aroma Kongkalikong Rp1,6 Miliar di Dinas Perkim Kota Tangerang, Timsus GMAKS Siap Layangkan Surat Keberatan Formal!
TANGERANG,
siber.news – Sikap tertutup Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Perkim) Kota Tangerang terkait indikasi penyimpangan sejumlah proyek senilai Rp1,65 miliar memicu perlawanan sengit dan sorotan tajam dari aktivis publik.
Alih-alih transparan, pihak dinas justru menolak memberikan dokumen dengan dalih kegiatan berjalan belum diaudit BPK, yang dinilai menyimpang dari Pasal 320 UU 23/2014 dan UU 15/2004 tentang pemeriksaan keuangan.
Gerah dengan jawaban mengelak tersebut, Koordinator GMAKS Tangerang Raya melalui Tim Khusus (Timsus) Andini Sofila menegaskan akan segera melayangkan Surat Keberatan Formal berdasarkan mandat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Andini menilai, penolakan dinas yang menyalahgunakan Pasal 6 ayat (2) UU KIP dan salah menafsirkan Perki 1/2021 merupakan bentuk kesesatan aturan, karena dokumen pengadaan wajib terbuka guna menghindari dugaan miring dari masyarakat.
Menurutnya, audit BPK bersifat pasca-kegiatan, sedangkan hak masyarakat untuk mengawasi penggunaan APBD bersifat berjalan demi mencegah sedini mungkin indikasi serta potensi tindak pidana korupsi.
Dalam rencana suratnya, GMAKS membidik dugaan pelanggaran pada proyek Pematangan Tanah TPU Kedaung Wetan Tahap 2 (Rp499,9 juta) karena mencuatkan indikasi menabrak Pasal 38 ayat (3) huruf b Perpres nomor 46/2025, yang membatasi Pengadaan Langsung konstruksi maksimal Rp400 juta.
Paket kedua yakni Belanja BBM dan Pelumas (Rp827,2 juta) juga diterpa dugaan menyimpang dari Pasal 38 ayat (3) huruf a Perpres nomor 46/2025, yang memperkuat indikasi adanya upaya menghindari tender terbuka karena nilai Pengadaan Langsung non-konstruksi dibatasi maksimal Rp200 juta.
Tak ketinggalan, proyek Belanja Servis Kendaraan (Rp330,6 juta) memicu dugaan kuat sarat manipulasi akibat ditutup-tutupinya kwitansi transaksi, serta munculnya indikasi pelanggaran Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 terkait larangan keras melakukan pola pecah paket (splitting contract).
GMAKS menegaskan akan memberi tenggat 3 hari kerja bagi Atasan PPID Dinas Perkim untuk membatalkan penolakan dan segera membuka seluruh dokumen kontrak guna menjawab seluruh dugaan dan indikasi miring tersebut.
“Jika surat keberatan kami nanti tetap diabaikan, berdasarkan Pasal 37 UU KIP kami pastikan kasus dugaan pelanggaran prosedur ini langsung kami bawa dan laporkan kepada Komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten melalui jalur Sengketa Informasi,” pungkas Andini Sofila. (Red)






