Pemerintahan
Soal Berita Mutasi Pejabat, Sekber Relawan Akan Lapor Dewan Pers
Siber.news | Koordinator Sekber Relawan Andra-Dimyati Agus Yadi akan melaporkan media Radar Banten ke Dewan Pers atas berita yang berjudul “Mutasi Pejabat, PJ Gubernur Libatkan Andra” Pada tanggal 30 Desember 2024.
Menurut Yadi, berita itu dinilai menyesatkan.
“Judul berita itu sungguh menyinggung kami, para relawan, Bang Andra itu orang yang tahu hukum dan aturan. Sehingga bang Andra paham betul, dirinya belum punya kewenangan untuk ikut campur urusan Pemprov Banten. Terlebih soal mutasi, rotasi dan promosi PNS Banten sudah diingatkan oleh Mendagri Tito soal ini di masa transisi, terindikasi kuat Transaksional,” papar Yadi kepada media.
Menurut Yadi, judul beritanya memuat kata “libatkan Andra” yang berarti judul itu menyatakan bang Andra terbawa, tersangkut soal mutasi, rotasi dan promosi pejabat di Pemprov Banten.
Padahal, di dalam berita itu sendiri, bang Andra menyatakan, tidak terlibat dalam urusan mutasi, rotasi dan promosi pejabat di Pemprov Banten
“Pasti orang sibuk soal jabatan aja, saya saja enggak mikirin ke sana. Kita sudah punya ASN yah,” kata Andra Soni seperti dilansir Radar Banten (30/12).
Bahkan PJ Ucok Damenta sendiri tidak pernah menyatakan Andra Soni terlibat atau dilibatkan dalam persoalan mutasi, rotasi dan promosi. PJ Ucok hanya menyatakan berkomunikasi dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih.
Dikutip dari Radar Banten (30/12) – Tak hanya itu, Damenta juga mengaku mengkomunikasikan rencana mutase itu dengan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. “Beliau-beliau itu yang akan gunakan mesin ini. Alhamdulillah berjalan lancar, kerja kencang langsung tahun baru nanti,” terangnya.
“Kata komunikasi, koordinasi dan melibatkan itu sudah jelas beda artinya. Jadi judul berita itu sudah jelas dan terang benderang kesimpulan alias opini dari wartawan. Karena dalam badan berita, tidak ada yang menyatakan keterlibatan Andra dalam rencana mutasi, rotasi dan promosi,” ungkap Agus Yadi.
Sekber menilai judul berita itu sudah menggiring opini keterlibatan bang Andra dimutasi, rotasi dan promosi. Sehingga dinilai sudah tidak profesional. Dan diduga telah melanggar kode etik wartawan. Serta wartawannya dinilai tidak punya kompetensi yang cukup.
“Kami akan laporkan berita ini ke Dewan Pers. Meminta media itu memohon maaf secara terbuka, membuat berita klarifikasi dan mendenda Radar Banten serta meninjau ulang SKW wartawannya. Sekarang kami liburan tahun baru dulu. Jadi rencana lapornya sekitar tanggal 2 Januari,” ujar Agus Yadi.
Selain persoalan Kode Etik Wartawan, berita ini juga diduga sudah menyesatkan masyarakat. Diduga tindakan pidana.
“Ya, sedang kami telaah soal penyesatan informasi atau informasi hoak. Jelas ada pidananya. Mayan setahun juga buat berkaca diri. Ya, dua itu… Satu ke Dewan Pers, satu lagi ke kepolisian,” terang Agus Yadi. (Red)