Berita hari ini
SMKN 2 DITUDING ‘TOKO SERAGAM’ ILEGAL! GMAKS: Ini Kriminalitas Pendidikan, Wagub Banten Wajib Turun Tangan!
TANGERANG,
siber.news | Praktik dugaan ilegal jual beli seragam di SMKN 2 Kota Tangerang kini memasuki babak krusial. Hasil investigasi aktivis Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya menguatkan adanya korban yang terancam hak pendidikannya. GMAKS menemukan kasus pilu menimpa siswa bernama Rafael Putra Tanjung.
Ibunya, Rina Suwita, mengungkap bahwa Rafael terancam dikeluarkan dari sekolah dan bahkan dipaksa menandatangani surat pengeluaran karena gagal melunasi cicilan uang seragam yang mencapai angka fantastis: Rp 1,8 Juta.
“Pihak sekolah, yang dikepalai Sri Sulastri, diduga menggunakan alasan ditemukannya rokok untuk mengeluarkan siswa. Alasan ini dibantah keras oleh Ibu Rina yang menuding sekolah mencoba menutupi masalah inti: bisnis seragam ilegal yang memeras orang tua,” ungkap Holida Nuriah ST, Koordinator Tangerang Raya GMAKS.
Tuntutan Keras GMAKS: Copot dan Proses Hukum!
GMAKS melancarkan serangan tajam, menyebut praktik ini sebagai “kriminalitas pendidikan yang dilegitimasi”. Mereka secara eksplisit mendesak pemimpin daerah untuk tidak tinggal diam. GMAKS menuntut Wakil Gubernur Banten segera turun tangan.
“Ini bukan lagi soal seragam, ini tindak pidana moral dan pelanggaran hak asasi anak! Wagub Banten wajib turun tangan segera, bukan hanya sekadar teguran. Buktikan keberpihakan pada rakyat miskin,” tegasnya.
Sekolah Dituding Jadi ‘Toko Seragam’: “Sekolah yang seharusnya menjadi benteng ilmu, kini disulap menjadi ‘toko seragam’ yang menjegal langkah siswa!,” pungkas GMAKS.
Indikasi Penyimpangan Dana BOS Jadi Sorotan
Selain masalah seragam, GMAKS juga menemukan indikasi kuat telah terjadi penyimpangan penggunaan Dana BOS Pusat Tahun 2025 (Cut Off Tahun Ajaran 2024/2025).
“Kami menemukan jumlah siswa penerima Dana BOS Pusat Tahun 2025 ini mencapai 1.802 siswa. Sementara siswa di tahun sebelumnya hanya berjumlah 1.504 dan tahun ajaran sekarang juga hanya berjumlah 1.508. Ini aneh dan harus diklarifikasi,” tandas GMAKS, menyoroti selisih yang signifikan.
Klarifikasi Sekolah Masih Menggantung
Saat GMAKS mendatangi sekolah pada Selasa (4/11/2025) untuk meminta balasan surat, mereka ditemui oleh Humas sekolah, Kurniawan.
Kurniawan mengklaim penjualan seragam dilakukan oleh Koperasi yang sudah berbadan hukum dan terdaftar di Dinkop Kota Tangerang.
Kurniawan menyatakan, SMKN 2 Tangerang ada 4 tingkatan, salah satunya Kelas 13 (kompetensi Teknik Kimia) belajar 4 tahun. Namun, ia juga menegaskan jumlah Rombongan Belajar (Rombel) tidak bertambah sejak 2016.
“Sejak dulu hingga sekarang jumlah rombel masih sama belum ada perubahan, yakni 14 Rombel untuk masing-masing tingkatan. Nah, kalau soal siswa penerima BOS Pusat mencapai 1.802 siswa ini, nanti saya coba konfirmasi kembali,” katanya.
Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, harapan GMAKS untuk mendapatkan balasan surat klarifikasi secara tertulis dari pihak sekolah belum terpenuhi.
Tuntutan Akhir GMAKS: Copot Kepala Sekolah dan Proses Hukum Oknum Terlibat!







