Berita hari ini
Skandal Tender Rp 34,7 Miliar DLH Kota Tangerang: Pokja Dinilai Cacat Prosedur dan Krisis Legitimasi
Tangerang,
siber.news – Dugaan kuat bahwa PT Sultan Sukses Mandiri selaku pemenang tender proyek Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah dengan pagu anggaran fantastis senilai Rp 34.786.136.000 tidak memiliki kelengkapan SBU KK 016 terus memicu polemik. Pokja Pemilihan 1 Kota Tangerang berupaya menepis tudingan tersebut dengan dalih penggunaan skema Kerja Sama Operasi (KSO).
Dalam penjelasannya, Pokja Pemilihan 1 menyatakan bahwa syarat SBU KK 016 dipenuhi melalui anggota KSO PT Sultan Sukses Mandiri, yakni PT Nurfita Karya Mandiri. Namun, penjelasan ini justru menyisakan ruang gelap mengenai integritas proses verifikasi faktual dan validasi riil saat tahap evaluasi kualifikasi.
Timsus Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya Andini Sofila menilai argumen KSO tersebut terkesan hanya sebagai upaya formalitas untuk menutupi kekurangan kualifikasi pemenang. Pihaknya juga mempertanyakan secara tegas kapan sebenarnya KSO perusahaan tersebut dilakukan, karena dalam surat balasan dari Pokja sama sekali tidak disebutkan waktu pembentukannya.
Kejanggalan semakin nyata setelah Andini Sofila mengungkap bahwa salinan respons dari Pokja Pemilihan 1 Kota Tangerang baru diterima pada 2 Juli 2026 melalui rekan wartawan, bukan diserahkan secara resmi.
“Kami belum mendapatkan surat resmi tersebut entah sudah dikirim atau memang tidak sampai ke kami,” katanya. Ketidakjelasan status pengiriman dokumen yang tertera tertanggal 8 Juni 2026 ini memicu spekulasi buruk mengenai profesionalisme penyelenggara.
Lebih parah lagi, salinan respons yang diterima tersebut dibiarkan kosong tanpa disertai nama pejabat, tanda tangan basah maupun stempel instansi resmi. Secara administratif, dokumen tanpa atribut legalitas ini tidak memiliki daya ikat hukum dan layak dikategorikan sebagai produk “liar” yang cacat prosedur.
Pokja Pemilihan 1 Kota Tangerang mengklaim telah melakukan evaluasi dan pembuktian kualifikasi pada hari Senin, tanggal 4 Mei 2026, yang menyatakan bahwa dokumen kualifikasi peserta tender PT Sultan Sukses Mandiri telah memenuhi persyaratan. Namun, hal ini tetap memicu kecurigaan Timsus terkait transparansi proses evaluasi tersebut.
Merespons rentetan kejanggalan administratif ini, Andini Sofila menegaskan bahwa seluruh dugaan maladministrasi tersebut telah resmi dilaporkan oleh GMAKS Tangerang Raya ke Kejati Banten. Saat ini, pihak pelapor tengah menunggu langkah nyata dan keberanian Kejaksaan Tinggi Banten dalam melakukan analisa terhadap laporan tersebut.
Ketidakabsahan format dan metode perolehan dokumen memicu kecurigaan Timsus GMAKS Tangerang Raya akan adanya upaya penghindaran tanggung jawab hukum dari Pokja Pemilihan 1 Kota Tangerang. Produk surat-menyurat yang tidak terautentikasi sangat tidak layak dijadikan acuan dalam penyelesaian sengketa proyek negara.
Selain itu, validitas SBU BG009 milik PT Sultan Sukses Mandiri juga masih menjadi sorotan tajam. Meskipun Pokja Pemilihan 1 Kota Tangerang mengklaim data tersebut valid melalui pengecekan kode batang, transparansi mengenai proses verifikasi faktual di lapangan tetap diragukan oleh berbagai pihak.
GMAKS Tangerang Raya yang konsisten mengawal isu ini dinilai telah melakukan langkah krusial dalam mendeteksi indikasi potensi maladministrasi, di mana Kepala Dinas DLH Kota Tangerang diketahui bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini. Tanpa transparansi utuh, pengecekan data oleh Pokja hanya dipandang sebagai formalitas belaka.
Jika prosedur tender terbukti cacat sejak awal, Timsus GMAKS Tangerang Raya dengan tegas menuntut agar keputusan penetapan pemenang dibatalkan sebelum proyek strategis lingkungan ini berjalan. Proyek ini tidak boleh dibiarkan berjalan di atas landasan hukum dan administratif yang rapuh.






