Berita hari ini
Skandal SPMB SMAN 3 Tangsel Terbongkar, Ketua Komisi V DPRD Banten Beri Atensi Khusus
TANGERANG SELATAN,
siber.news – Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Online tahun 2026 di SMA Negeri 3 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini menjadi sorotan tajam publik. Investigasi Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya mengungkap adanya indikasi kecurangan dalam proses penerimaan yang memicu respons keras dari legislatif.
Sebelumnya, GMAKS menemukan adanya pola maladministrasi terstruktur dalam proses penerimaan siswa. Temuan tersebut mengonfirmasi bahwa langkah panitia sekolah dinilai vulgar dalam melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Banten No. 23 Tahun 2025 Pasal 11 dan 12, yang mewajibkan jalur prestasi diisi oleh siswa domisili dalam Provinsi Banten.
Menanggapi temuan ini, Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten, Ananda Trianh Salichan, S.H., menegaskan bahwa SMAN 3 Tangsel menjadi atensi khusus pengawasan lembaganya. Ananda memastikan Komisi V tidak akan membiarkan praktik yang mencederai keadilan pendidikan ini berlalu begitu saja.
“Tentu bang, kita akan ambil sikap setelah proses SPMB selesai. Masalah ini bukan hanya terjadi di Tangsel, tapi di daerah lain juga. Nanti kita panggil semua kepsek SMA maupun SMK per KCD untuk evaluasi hasil SPMB tahun ini. Untuk SMAN 3 Tangsel, saya jadikan atensi khusus,” tegas Ananda.
Ananda juga mengamini desakan masyarakat untuk memprioritaskan siswa lokal. “Sepakat bang, selain nilai lebih tinggi, warga Tangsel menjadi prioritas untuk bersekolah di Tangsel juga bang. Kami tidak akan membiarkan ada penambahan siswa di luar sistem sah yang mencederai hak siswa lokal,” pungkasnya.
Senada dengan langkah legislatif, Timsus GMAKS Tangerang Raya, Sofila, memaparkan data temuan lapangan yang memprihatinkan.
“Kami mendeteksi terdapat 30 siswa yang dipaksakan masuk. Rinciannya, 10 siswa murni dari luar provinsi dan 20 siswa berdomisili luar daerah seperti Jakarta, Depok, dan Bogor. Ini tindakan yang mencederai hak anak-anak lokal yang secara nilai jauh lebih kompetitif,” ujar Sofila dengan nada geram.
Berdasarkan pantauan mendalam tim investigasi pada Senin, 13 Juli 2026, sistem SPMB SMAN 3 Tangsel mencatatkan 12 kursi kosong dari total kapasitas 323 kursi. Secara sistemik, jumlah siswa yang sah diterima hanya 311 siswa, dengan rincian:
Jalur Zonasi: Terisi penuh 65 kursi.
Jalur Domisili Wilayah: 47 siswa (dikurangi 1 didiskualifikasi).
Jalur Afirmasi: Terisi penuh 44 kursi.
Jalur Prestasi Akademik: 131 siswa (dikurangi 1 didiskualifikasi & 2 tidak lapor diri).
Jalur Prestasi Non-Akademik: 16 siswa.
Jalur Mutasi: 8 siswa (menyisakan 8 kursi kosong).
GMAKS memberikan peringatan keras agar sekolah tidak mencoba “bermain api” dengan menambah siswa siluman. Pihaknya menegaskan bahwa jika nanti siswanya mencapai 323 murid, artinya ada murid yang diterima di luar sistem.
GMAKS memastikan akan terus mengawal hingga pemutakhiran data Dapodik. “Kami akan terus memonitor. Jika angka 311 ini membengkak secara misterius, kami akan menyeret oknum sekolah ke Kejaksaan Tinggi Banten serta Ombudsman RI,” tutup Sofila. (Red)






