Berita hari ini
Sengketa Lahan Dadap Memanas: Kubu Awing Tuding Oknum BPN dan Mafia Tanah Kriminalisasi Warga
TANGERANG,
siber.news — Sengketa lahan di Jalan Raya Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, makin memanas. Proses pengukuran fisik oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dan BPN pada Selasa (29/9/2026) diwarnai adu klaim hingga tudingan skandal mafia tanah.
Langkah kepolisian menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor LP/B/2168/III/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA atas dugaan tindak pidana pertanahan ini menuai kritik pedas dari pihak terlapor, Awing dkk.
Kubu Awing menilai pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh ATR/BPN bukan sekadar sengketa biasa, melainkan bentuk kriminalisasi terhadap hak masyarakat kecil.
Sebaliknya, kuasa hukum pelapor (Teguh Wijoyo), I Nyoman Swama Raga, menegaskan klaim Awing dkk sebenarnya sudah gugur secara administratif.
Nyoman merujuk Keputusan Kanwil BPN Banten tertanggal 24 September 2025 yang resmi membatalkan sertifikat seluas 12.107 m² atas nama Awing dkk karena cacat administrasi dan yuridis.
Upaya keberatan pihak Awing juga ditolak BPN karena kedaluwarsa. Selain itu, Surat Keterangan Kelurahan Dadap menyatakan Buku C No. 232/1 maupun Girik 416 bersifat fiktif.
Namun, tim hukum Awing yang dipimpin Jacksany melawan keras. Ia menuding BPN dan oknum di baliknya sengaja memainkan aturan untuk merampas hak warga.
Jacksany mempertanyakan status pemblokiran tanah oleh pelapor yang mestinya kadaluarsa secara otomatis by system, namun terus diperpanjang secara sepihak oleh oknum BPN.
Pihak Awing turut membeberkan bahwa Teguh Wijoyo sendiri tidak memiliki basis kepemilikan yang sah di Kelurahan Dadap karena dokumen Buku C terkait tidak pernah terdaftar.
Kejanggalan ini membuka tabir buram administrasi pertanahan di Tangerang, terutama terkait legalitas penerbitan SHM No. 96 dan SHM No. 97 yang diduga bermasalah sejak awal.
Publik kini mempertanyakan keberanian penyidik untuk membongkar bagaimana sertifikat bisa terbit jika dokumen dasarnya fiktif, serta mendesak BPN membongkar warkah aslinya.
Kasus ini menjadi ujian ketegasan Polres Metro Tangerang Kota agar mengusut tuntas keterlibatan oknum BPN maupun kelurahan demi memberantas kejahatan mafia tanah secara transparan.






