Nasional
Sengketa Kepengurusan MPC Pemuda Pancasila Kota Depok Kembali Mencuat
SIBER.NEWS, DEPOK | Hal itu dibuktikan dengan adanya putusan Mahkamah Agung tertanggal 24 Maret 2022 yang mengabulkan permohonan kasasi atas nama Rudi Samin.
Pada putusan Mahkamah Agung itu juga turut membatalkan putusan Pengadilan Negeri Depok nomor 185 tertanggal 7 April 2020.
Persoalan tersebut buntut dari pelaksanaan Musyawarah cabang ke 6 Pemuda Pancasila Kota Depok pada tahun 2019 lalu.
Rudi Samin menganggap bahwa ada sejumlah kejanggalan pada pelaksanaan Muscab ke 6, dimana menurut Rudi Salah satu calon yang bernama Trisno pada saat itu tak memenuhi syarat untuk menjadi Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Depok.
Saat dijumpai tim liputan siber news di Pengadilan Negeri Depok pada 17 Juli 2023 kemarin, Rudi menyebutkan bahwa Trisno sendiri menggunakan nama yang tidak sesuai dengan KTP. Dimana kata Rudi, hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
Sejak terbitnya putusan Mahkamah Agung tertanggal 24 Maret 2022 silam, Rudi mengatakan bahwa kepemimpinan Trisno dari MPC Pemuda Pancasila Kota Depok tidak sah secara hukum. Sebab, dengan adanya putusan tersebut telah membatalkan Surat Keputusan Majelis Pimpinan Wilayah Jawa Barat atas nama Trisno.
Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung tersebut, Rudi Samin meminta agar Majelis Pimpinan Wilayah Jawa Barat untuk segera mencabut SK Kepemimpinan MPC Pemuda Pancasila Kota Depok atas nama Trisno. Sebab menurutnya secara administrasi hal ini akan berdampak pada keberlangsungan Muscab ke 7 tahun ini. (Guh)