Berita hari ini
Rekonstruksi Jalan Pasar Kemis – Rajeg Rp5,6 Milyar Disorot, Diduga Agregat Tercampur Lumpur
TANGERANG,
siber.news — Sorotan terhadap teknis pengerjaan proyek “Lanjutan Rekonstruksi Jalan Pasar Kemis – Rajeg Segmen 1” di Kabupaten Tangerang semakin menguat. Pelaksanaan di lapangan diduga kuat tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) serta spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
Berdasarkan pantauan pada Selasa (8/9/2026), titik-titik galian yang tergenang air memperlihatkan kondisi material agregat yang tidak standar. Material batu pecah yang seharusnya menjadi lapisan pengeras tampak mengambang dan bercampur aduk dengan lumpur cair.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, kondisi material yang bermasalah tersebut terlihat akan segera ditutup dengan Lean Concrete (LC). Langkah ini dinilai janggal dan menyalahi kaidah teknis karena menutup lapisan bawah yang sudah terkontaminasi tanpa adanya pembersihan terlebih dahulu.
Secara teknis konstruksi, kondisi ini sangat fatal. Material agregat yang seharusnya saling mengunci (interlocking) untuk membentuk kepadatan justru terpisah karena daya ikatnya hilang oleh lumpur. Akibatnya, lapisan fondasi menjadi lunak, labil, dan kehilangan daya dukungnya.
Fenomena ini merupakan indikasi kuat adanya kegagalan dalam proses pemadatan (compaction) dan buruknya pembersihan tanah dasar (subgrade) sebelum material agregat dihamparkan. Diduga kontraktor melakukan penimbunan agregat langsung di atas lapisan lumpur tanpa mengikuti prosedur teknis KAK.
Proyek senilai Rp 5.647.070.000,00 yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2026 ini dikerjakan oleh CV. Jaya Sarana Mandiri. Pengawasan dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang dinilai lemah dan kecolongan.
Kondisi fondasi yang “rapuh” ini dipastikan akan memperpendek umur jalan secara drastis. Struktur jalan di atasnya akan mudah mengalami keretakan, penurunan (settlement), dan lubang besar dalam waktu singkat setelah selesai dibangun.

Koordinator Tangerang Raya Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) mendesak Dinas DBMSDA segera memerintahkan kontraktor untuk membongkar kembali lapisan yang bermasalah tersebut. Material yang sudah terkontaminasi lumpur wajib diganti dan dipadatkan ulang sesuai spesifikasi teknis kontrak.
Jika temuan penyimpangan dari KAK ini diabaikan, maka uang negara senilai miliaran rupiah tersebut terancam terbuang percuma. Masyarakat menuntut transparansi serta ketegasan dinas terkait dalam mengawasi mutu pekerjaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor pelaksana maupun DBMSDA Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran spesifikasi teknis dan kondisi agregat yang tercampur lumpur tersebut.






