Berita hari ini
Proyek U-dith Jl. Raya Serpong Milik DPUPR Banten, Diduga Dikerjakan Asal Jadi
Tangerang Selatan
siber.news — Proyek rehabilitasi pedestrian dan drainase di ruas Jalan Raya Serpong, Kota Tangerang Selatan, menuai sorotan tajam publik akibat dugaan pengabaian kaidah teknis serta keselamatan kerja.
Pekerjaan fisik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 ini dikerjakan oleh penyedia jasa PT Rajawali Aries Kreasindo dengan nilai kontrak fantastis sebesar Rp13.153.177.000.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan pada Minggu, 2 Agustus 2026, metode konstruksi yang diterapkan memperlihatkan pemandangan mengkhawatirkan karena unit beton U-Ditch dipasang langsung di dalam galian yang tergenang air keruh dan lumpur.
Secara teknis konstruksi drainase, pemasangan tanpa proses pengeringan (dewatering) merupakan pelanggaran prosedur yang berpotensi membuat elevasi tidak stabil dan sambungan antar-elemen tidak kedap air.
Aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) bagi para pekerja di lokasi juga tampak diabaikan secara nyata tanpa perlengkapan pelindung diri yang memadai.
Para pekerja terlihat berjibaku di dalam galian dengan kondisi tidak memakai helm dan sarung tangan, sementara alat berat ekskavator beroperasi sangat dekat dengan bibir galian tanah.
Aktivitas di jalur padat lalu lintas tersebut sangat membahayakan jiwa pekerja akibat getaran kendaraan berat di sekitar lokasi.
Besarnya anggaran publik semestinya berbanding lurus dengan mutu dan pengawasan ketat, namun proyek berdurasi 175 hari kalender ini terkesan dikerjakan asal-asalan demi mengejar target.
Di lokasi proyek, diduga tidak satupun unsur pengendali hadir, baik dari Pelaksana Teknis, pengawas dinas, maupun pihak Konsultan Supervisi saat pekerjaan berlangsung. Padahal, jika seluruh pengawasan berjalan optimal, mustahil para pekerja dibiarkan mengerjakan proyek yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis ini secara asal jadi.

Menanggapi temuan memprihatinkan tersebut, Timsus Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya melalui Andini Sofila melontarkan komentar tajam. GMAKS menduga tidak ada pengawasan optimal yang dilakukan oleh Konsultan Supervisi maupun Pengawas Dinas terhadap jalannya proyek bernilai belasan miliar rupiah ini.
Menurutnya, absennya para pengawas di lokasi membuktikan lemahnya kendali dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) DPUPR selaku pengendali teknis di lapangan, sehingga kontraktor leluasa bekerja asal-asalan.
GMAKS mendesak agar Konsultan Supervisi, Pelaksana Teknis, PPTK, hingga PPK DPUPR Provinsi Banten segera dievaluasi serta dimintai pertanggungjawaban penuh, sekaligus meminta aparat penegak hukum turun tangan menyelamatkan uang negara dari proyek yang amburadul ini.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya untuk mendapatkan keterangan resmi dari kontraktor, konsultan supervisi, maupun dinas terkait.






