Berita hari ini
Proyek U Ditch JLS Cilegon Disoal GMAKS
Cilegon,Siber.news |Proyek Pemeliharaan Rutin Jalan Lingkar Selatan Kota Cilegon dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Cilegon, yang kini sedang dilaksanakan proyek tersebut berupa pembuatan saluran air dengan menggunakan U ditc dan pembuatan saluran drainasenya.
Proyek tersebut dengan anggaran 341.000.000 dan ditawarnya menjadi Rp.283.800.000, hingga dimenangkannya oleh dimenangkan oleh CV. Limas Aji Perkasa yang beralamat di Kp. Tapen RT.01 RW.03 desa Cadasari kecamatan Cadasari kabupaten Pandeglang Banten.
Hasil pantauan siber.news dilapangan para pekerja nampak tidak menggunkan alat pelindung Diri (APD) yang jelas mutlak sebagai syarat yang harus dilaksanakan oleh pelaksana dilapangan. Selain itu juga mengenai material berup u ditch dinilai tidak sesuai dengan spesipikasi teknis yang ada, pasalnya diduga menggunakan u ditch dengan merk yang belum mendapakan sertifkat standar kelayakan atas kekuatan material atau hasil uji laboratorium (berstandar SNI).
Selain itu juga terlihat dalam pengerjaan Uditch tersebut pada alas galian tanpa dipasang pasir sebagai bantalan uditch itu sehingga berpotensi akan berubahnya pasangan udit tersebut karena pengaruh getaran dan lainnya.
Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pelkerjaan Umumu dan Tata Ruang Kota Cilegon Retno Anggraini yang didampingi pelaksana teknisnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Rabu (1/9), pihaknya membenarkan jika pemenang lelang tersebut CV. Limas Aji Perkasa. Ia mengatakan dalam pemasangan u ditch memang harus ada pekerjaan bantalan pasir tersebut setebal 5 cm.
“ Kita sangat berterima kasih dengan adanya kontroling dari pihak luar sehingga bisa menjadikan catatan buat kami, sebab tidak selamanya pihaknya bisa pantau pekerjaan itu,” ujar Retno.
Sementara Peltek mengatakan, pihaknya tidak akan segan untuk memotong atas pembayaran terhadap pelaksana yang jelas menyimpang dari aturan kontrak. “ nanti saat PHO kita akan menghitung atas material yang terpasang danm itu yang akan kita rekomendasikan untuk di bayar,” jelasnya.
Sementara Direktur Limas Aji Perkasa, Aji saat dikonfirmasi pihaknya mengaku itu kelalaian mandor saja mengenai alat pelindung diri yang tidak dipakai oleh pekerja padahak dirinya telah membelikan itu semua untuk para pekerja.
Adapun mengenai material berupa u ditch pihaknya mengaku belanja dari Holly wood untuk proyek itu, namun mengenai pemasangan u ditch seperti dalam analisa pekerjaan memang tidak ada pasangan pasir.
“ Dalam pekerjaan kita peltek dan konsultan datang tiap hari ,” ujar Aji melalui WhatsApp.
Terpisahkan dikatakan Aminudin, ST Ketua Harian Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Kamis (2/2) mengatakan, seharusnya pekerjaan itu sesuai dengan standar umum, terlebih dahulu galian itu dipadatkandengan urugan sirtu atau pasir dengan ketebalan 5 cm, serta galian dalam keadaan kering agar sisi u ditch satu dengan yang lain terpasang rapih.
“ Diduga pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana lapangan tidak sesuai gambar tekhnik dan kuantitas satuan dan harga, pekerjaan dengan nilai sebagamana tercantum sangat tidak sesuai dengan anggaran yang sudah ditetapkan dalam anggaran, “ ucapnya.
Ia juga menilai pengawas Binamarga dan konsultan pengawas diduga lalai dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan tersebut yang dilaksanakan oleh CV. Limas Aji Pekasa, Tegasnya.
“Sesuai PP No. PP No.2 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi pasal 43 ayat 1 Barang siapa yang melakukan perencanaan pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai ketehknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lam lima tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10/100 dari nilai kontra (10%), pungkas Ketua Harian GMAKS. (dd_siber)