Berita hari ini
Proyek Space Frame BBWSC3 Diduga Gagal Kontruksi, GMAKS Siap Laporkan Pengaduan
Serang, siber.news |Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS ) yang merupakan salah satu dan bagian dari elemen masyarakat akan selalu Pro aktif untuk berperan serta melakukan pencerahan dan pencerdasan serta pengendalian terhadap masyarakat yang sedang berproses terhadap kecerdasan berpikir dan bijak dalam bersikap pada ketentuan Undang – Undang Pidana (umum/khusus) maupun pada aparat penegak hukum dalam penegakan hukum (Law Enforcement) yang berazas keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai koridor Demokrasi dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Badan Pengurus Pusat Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Provinsi Banten, berdasarkan hasil temuan TIM dilapangan, Pihaknya mengaku, dari hasil dokumentasi foto, bahwa ada dugaan pengurangan volume yang tidak sesuai spesifikasi teknis atas bangunan proyek negara pada Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau- Ciujung- Cidurian (BBWSC3) yang berlokasi di Jl. Ustad Uzair Yahya No.1, Cipare, Kec. Serang, Kota Serang, Banten.
Hal ini dikatakan Ketua Umum GMAKS, Saeful Bahri kepada media ini, Rabu (12/4) di ruang kerjanya. Ia mengatakan, jika pekerjaan proyek negara tersebut yang dilaksanakan pada tahun 2021 dari APBN.
“Mengacu pada bukti berupa dokumentasi foto pada lokasi proyek bangunan atap Gedung yang menggunakan Space Frame diduga tidak mengindahkan gambar serta acuan teknis sebagaimana telah direncanakan oleh konsultan yang sudah dilegalisasi,” ucapnya.
Konsultan atas perencanaan membuat perencanaan atas kajian yang sudah matang dan bisa ipertanggungjawabkan segala kemungkinan yang akan terjadi dikemudian hari, imbuhnya. ” Banyak sekali kejanggalan atas pasangan pipa-pipa berupa rangka atap bangunan Gedung BBWSC3, dugaan pengurangan spesifekasi teknis hingga mengerucut pada berkurangnya belanja material sehingga berpotensi adanya tindakan atau perilaku koruptif dalam pelaksanaan proyek ini,” lanjut Saeful.
Masih dikatakannya, tentunya yang melibatkan beberapa pihak yang melaksanakan proyek, baik pelaksana maupun penyelenggara kegiatan Pimpinan Proyek atau PPK dan pihak lainnya. Dugaan adanya kongkalingkong antara pelaku kegiatan, bahkan berpotensi adanya perbuatan melawan hukum ( abuse of power ) keterlibatan orang dalam institusi Balai BBWSC3 itu sendiri, yang dinilai telah lalai dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, dalam pengawasan langsung terhadap pelaksanaan proyek ini.
“ Dalam waktu dekat kami akan layangkan laporan pengaduan terhadap Institusi Hukum yang ada di wilayah dengan mengacu pada (presumption of innocent) sehingga bisa dijadikan dasar rujukan untuk dilakukan Penyelidikan pada Pihak Hukum, guna mendapatkan kepastian Hukum Pada Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung, Cidanau Cidurian Serang sebagai Pelaksana kegiatan dimaksud,”tegasnya.
Sementara terpisah pihak BBWSC3 Banten, Ajudin selaku PPTK dalam kegiatan ini, saat dihubungi melalui Whats App miliknya, hingga berita ini diturunkan masih belum bisa memberikan keterangannya terkait dugaan gagal konstruksi pada proyek atap gedung Kantornya. (dd-siber)