Berita hari ini
Proyek Outsourcing Disdik Kota Tangerang Tembus Rp8,6 Miliar, GMAKS Pertanyakan Titik Penempatan Pekerja dan Legalitas Regulasi
TANGERANG,
siber.news — Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya mendesak keterbukaan informasi publik terkait proyek alih daya (outsourcing) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tangerang. Kejelasan titik penempatan tenaga kerja serta kalkulasi anggaran pengadaan dinilai krusial guna mencegah potensi maladministrasi dan pemborosan keuangan daerah.
Berdasarkan pantauan awak media pada data SiRUP LKPP yang diperbarui pada 26 Oktober 2026 kemarin, Disdik Kota Tangerang mengalokasikan 8 paket pengadaan outsourcing. Pagu anggaran tersebut mencakup jasa kebersihan, jasa keamanan, hingga tenaga administrasi untuk jenjang SD dan SMP.
Total keseluruhan pagu dari 8 paket pengadaan outsourcing tersebut menembus angka fantastis sebesar Rp8,6 miliar. Rinciannya meliputi Belanja Jasa Tenaga Outsourcing Rp163,4 juta, Petugas Kebersihan SD Rp1,12 miliar, Tenaga Administrasi SMP Rp674,1 juta, serta Petugas Kebersihan SMP Rp599,2 juta.
Selain itu, terdapat paket Petugas Keamanan SMP Rp824 juta, Tenaga Administrasi SD Rp898,9 juta, Petugas Keamanan SD Rp3,82 miliar, dan Tenaga Administrasi SMP tahap berikutnya Rp544,8 juta. Seluruh paket pengadaan ini dialokasikan melalui metode E-Purchasing.
Dari rincian tersebut, pos Jasa Keamanan dan Kebersihan jenjang SD menelan anggaran paling besar hingga mencapai hampir Rp5 miliar. Sementara untuk pos Keamanan dan Kebersihan jenjang SMP dialokasikan kurang lebih sebesar Rp1,4 miliar.
Selain menyoal besarnya pagu, GMAKS menyoroti tajam keberadaan paket outsourcing Tenaga Administrasi yang dinilai menabrak aturan hukum. Pengadaan alih daya untuk posisi tenaga administrasi tidak memiliki legalitas dalam regulasi ketenagakerjaan instansi pemerintah.
Merujuk pada PP No. 35 Tahun 2021 turunan UU Cipta Kerja serta Permenaker No. 7 Tahun 2026 Pasal 3 Ayat 2, kegiatan penunjang outsourcing dibatasi secara ketat hanya untuk 6 bidang: kebersihan, katering/makanan, pengamanan, pengemudi, penunjang operasional, dan bidang energi. Jasa tenaga kerja administrasi tidak termasuk dalam kategori penunjang alih daya yang legal, sehingga penggunaannya di luar koridor hukum (ilegal).
Secara hitungan logis dan normatif, skema outsourcing wajib memenuhi ketentuan standar pengupahan sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 703 Tahun 2025 dengan mengacu pada UMK Kota Tangerang sebesar Rp5.399.405,69 per bulan. Jika setiap tenaga kerja digaji sesuai UMK ditambah komponen BPJS dan management fee vendor (10%), maka estimasi biaya per tenaga alih daya dapat mencapai sekitar Rp6,5 juta hingga Rp7 juta per bulan per orang.
GMAKS Tangerang Raya mempertanyakan secara lugas skema pembagian dan titik penempatan seluruh petugas outsourcing tersebut. Pihaknya mempertanyakan keberadaan para pekerja itu, apakah benar disebar di 271 SDN dan 34 SMPN se-Kota Tangerang, atau justru hanya menumpuk di lingkungan kantor Dinas Pendidikan.
Secara akal sehat, membagikan anggaran sebesar itu untuk mencakup ratusan sekolah jelas dinilai tidak rasional. Dengan UMK Rp5,39 juta per bulan, alokasi anggaran Rp5 miliar untuk kebersihan dan keamanan SD dipastikan jauh dari kata cukup jika harus menggaji personel secara resmi untuk 271 SDN se-Kota Tangerang.
Kondisi serupa terjadi pada jenjang SMP Negeri yang berjumlah 34 sekolah. Pagu sebesar Rp1,4 miliar untuk jasa kebersihan dan keamanan SMP dinilai sangat tidak memadai jika harus mengover seluruh SMPN sesuai standar UMK Kota Tangerang dan regulasi pengupahan alih daya yang berlaku.
Pertanyaan mendasar ini memicu indikasi adanya kejanggalan dalam proyek pengadaan sejak tahap perencanaan. Jika disebar ke sekolah, anggarannya sangat kurang dan berpotensi memicu tumpang tindih (overlap) dengan dana operasional sekolah; namun jika hanya bertugas di kantor dinas, jumlah anggarannya dinilai sangat fantastis.
GMAKS juga menyoroti penggunaan metode E-Purchasing serta penyusunan paket pengadaan. Pola tersebut memicu indikasi menjadi celah dalam sistem pengadaan yang tidak melalui proses lelang terbuka secara kompetitif dan transparan.
Guna menjaga prinsip keberimbangan berita (cover both sides), siber.news berupaya melakukan wawancara langsung serta melayangkan konfirmasi tertulis kepada Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Kota Tangerang, Dwiana Langlang Nugraha, S.STP, M.M., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Langkah ini diambil untuk meminta klarifikasi resmi atas indikasi ketidaksesuaian dasar perhitungan teknis serta lokasi penempatan fisik ratusan tenaga alih daya tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, awak media tidak mendapatkan respons apapun dari Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Tangerang maupun pihak dinas terkait.






