Berita hari ini
Proyek ‘Lanjutan Peningkatan Jalan Cadas Kukun’ Diduga Asal Jadi, Agregat ‘Batu Merah’ Jadi Sorotan!
Kab. Tangerang.
siber.news | Proyek pembangunan infrastruktur jalan kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, proyek Lanjutan Peningkatan Jalan Cadas Kukun di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, yang didanai dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 dengan nilai fantastis Rp 1.302.470.000, diduga kuat dikerjakan secara asal-asalan oleh pihak pelaksana, CV MULIA ARINDA.
Dugaan pengerjaan proyek senilai miliaran rupiah ini ‘asal jadi’ muncul setelah Tim Investigasi dari organisasi aktivis Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek.
Menurut hasil investigasi GMAKS, Sabtu (01/11), Koordinator GMAKS Tangerang Raya, menyebut bahwa proyek yang memiliki waktu pelaksanaan selama 60 hari ini baru sampai pada tahap pemasangan agregat (lapisan pondasi bawah).
Namun, temuan di lapangan sangat mencurigakan dan menimbulkan pertanyaan besar terkait kualitas material yang digunakan.

“Sepanjang proyek, batu agregat yang terpasang terlihat dominan berwarna merah, mengindikasikan kuat bahwa material yang digunakan adalah batu merah atau batu cadas biasa, bukan material standar agregat kelas A atau B yang seharusnya digunakan untuk proyek jalan dengan anggaran sebesar ini,” ujar Holida Nuriah ST aktivis GMAKS
Penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis jalan raya (RAB) berpotensi besar menyebabkan kualitas jalan menjadi rendah, cepat rusak, dan tidak tahan lama, yang pada akhirnya akan merugikan keuangan negara dan masyarakat pengguna jalan.
Oleh sebab itu, Holida Nuriah ST sebagai Koordinator GMAKS Tangerang Raya mendesak pihak Dinas terkait di Kabupaten Tangerang untuk segera turun tangan melakukan audit teknis menyeluruh terhadap kualitas material agregat yang sudah terpasang.
Selain itu, CV MULIA ARINDA selaku kontraktor pelaksana dituntut untuk memberikan klarifikasi dan mempertanggungjawabkan dugaan penyimpangan material ini.
“Anggaran lebih dari satu miliar rupiah bersumber dari APBDP 2025, ini uang rakyat. Kami tidak akan tinggal diam jika ditemukan praktik kongkalikong yang mengorbankan kualitas demi meraup keuntungan pribadi. Aparat Penegak Hukum (APH) juga harus segera mengawasi dan memproses temuan ini,” tegas perwakilan GMAKS.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek CV MULIA ARINDA dan Dinas terkait di Pemkab Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait temuan dugaan penggunaan agregat ‘batu merah’ ini.
Masyarakat Pasar Kemis berharap proyek ini dapat diselesaikan sesuai standar kualitas yang ditetapkan agar jalan dapat berfungsi maksimal dan aman.
Reporter: Andini Sofila
Editor: Hadi Isron







