Berita hari ini
Proyek Jalan TPA Jatiwaringin Rp11 Miliar Disoal, Papan Proyek Tak Terpasang
TANGERANG,
siber.news — Pekerjaan konstruksi Pembangunan Akses Jalan TPA Jatiwaringin di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam terkait transparansi dan pelaksanaan teknis di lapangan.
Proyek strategis bernilai belasan miliar rupiah dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026 ini disinyalir mengabaikan keterbukaan informasi publik sejak awal pelaksanaan.
Berdasarkan dua kali pantauan langsung awak media di lokasi kegiatan, tidak ditemukan adanya papan informasi proyek yang terpasang di area pengerjaan.
Ketiadaan papan nama tersebut membuat masyarakat maupun lembaga kontrol sosial mengaku kesulitan mengetahui identitas proyek, sumber anggaran, hingga pelaksana kegiatan secara transparan.

Berdasarkan data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), kegiatan Pembangunan Akses Jalan TPA Jatiwaringin berada di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang.
Proyek dengan Pagu anggaran Rp11,73 miliar ini dimenangkan oleh kontraktor pelaksana VIR Maju Bersama dengan nilai penawaran sebesar Rp11,49 miliar.
Adapun ruang lingkup pekerjaan mencakup mobilisasi, drainase, pekerjaan tanah dan geosintetik, perkerasan berbutir, hingga pengerjaan struktur dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender.
Selain masalah transparansi, sorotan juga tertuju pada metode teknis pemasangan cerucuk bambu dan penataan batu belah di area galian yang terendam air tanpa pengeringan (dewatering) yang memadai.
Penumpukan batu fondasi di atas lahan basah berlumpur tanpa alas perata (lean concrete) dikhawatirkan dapat menurunkan daya dukung serta memicu pergeseran struktur di kemudian hari.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DLHK Kabupaten Tangerang maupun penyedia jasa belum memberikan konfirmasi resmi terkait tidak terpasangnya papan proyek serta pelaksanaan metode teknis di lokasi.






