Berita hari ini
Proyek Drainase Rp 2,6 M Pasar Kemis Diduga Asal Jadi: Pengawasan Kabid Drainase Mandul, Konsultan Supervisi Tutup Mata
Tangerang,
siber.news – Pantauan langsung awak media di lokasi menunjukkan pelaksanaan proyek Lanjutan Pembangunan Drainase Jalan Kuta Baru, Kecamatan Pasar Kemis, senilai Rp 2,6 Miliar dari APBD Kabupaten Tangerang TA 2026, berlangsung amburadul dan sarat pelanggaran teknis. Kontraktor pelaksana, CV Mahardika Artha Gemilang, diduga kuat bekerja asal-asalan tanpa mengindahkan spesifikasi bangunan air serta aturan K3.
Hasil temuan media di lapangan merekam fakta mengejutkan. Beton pracetak (U-ditch) diturunkan menggunakan alat berat langsung ke dalam galian yang masih terendam air keruh dan lumpur pekat. Prosedur krusial berupa pengeringan galian (dewatering) dan pemasangan lantai kerja (sand bedding) diabaikan begitu saja.
Menumpuk beton precast di atas lumpur basah merupakan pelanggaran berat dalam kaidah teknik sipil. Tanpa landasan yang padat dan kering, struktur drainase dipastikan akan mengalami penurunan tidak merata (uneven settlement), bergeser, hingga patah dalam waktu singkat. Anggaran miliaran rupiah terancam terbuang sia-sia untuk konstruksi yang diprediksi gagal fungsi.
Kondisi para pekerja di lokasi juga sangat memprihatinkan. Berdasarkan pantauan media, sejumlah buruh terpaksa menceburkan diri dan berendam sepinggang di galian air lumpur tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) standar K3 seperti helm keselamatan, rompi, maupun sepatu keselamatan. Hal ini memperkuat dugaan adanya pemangkasan alokasi biaya K3 Konstruksi demi meraup keuntungan sepihak.
Bobroknya metode kerja di lapangan memicu pertanyaan besar terkait keberadaan Konsultan Supervisi. Pihak pengawas independen yang dibayar menggunakan uang rakyat untuk mengontrol kualitas dan keselamatan proyek justru terkesan tutup mata dan melakukan pembiaran atas pelanggaran fatal yang terjadi di depan mata.
Sikap Bidang Drainase Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang di bawah kepemimpinan Yawan Duriawan selaku Kabid Drainase tak kalah disorot tajam. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tim teknis dinas dinilai mandul serta gagal menjalankan fungsi kontrol lapangan. Lemahnya pengawasan dari dinas membuat kontraktor melenggang bebas mengabaikan aturan teknis.

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media untuk meminta penjelasan resmi pun membentur dinding tebal. Saat awak media mencoba menghubungi Yawan Duriawan selaku Kabid Drainase maupun PPK Bidang Drainase BMSDA Kabupaten Tangerang melalui pesan WhatsApp untuk meminta tanggapan terkait temuan ini, nomor yang bersangkutan dalam kondisi tidak aktif atau hanya berstatus ceklis satu, hingga diduga kuat nomor WhatsApp wartawan telah diblokir untuk menghindari klarifikasi.
Slogan “Proyek ini dibiayai dari pajak yang Anda bayar”yang tertulis pada papan informasi proyek kini berbalik menjadi sindiran menohok bagi Pemkab Tangerang. Uang pajak rakyat senilai Rp 2,6 Miliar dibuang secara serampangan hanya untuk menghasilkan infrastruktur berkualitas rendah yang berpotensi cepat rusak.
Dampak buruk dari pengerjaan yang semrawut ini dirasakan langsung oleh masyarakat dan pengguna jalan. Tumpukan tanah galian yang dibiarkan menumpuk di bahu jalan memicu kemacetan parah di kawasan Pasar Kemis serta membahayakan pengendara akibat jalanan yang licin dan berlumpur. Akses usaha UMKM warga sekitar pun ikut lumpuh akibat terhalang material proyek.
Atas temuan ini, masyarakat mendesak Kepala Dinas BMSDA dan Inspektorat Kabupaten Tangerang untuk segera turun ke lokasi. Proyek harus dievaluasi total, U-ditch yang dipasang di atas lumpur wajib dibongkar ulang, serta sanksi tegas harus dijatuhkan kepada kontraktor dan konsultan pengawas yang diduga bermain mata.






