POLRI
Produksi Tembakau Sintetis, Tiga Pemuda di Cipocok Jaya di Bekuk Satresnarkoba Polresta Serang Kota
siber.news | Satuan Reserse Narkoba Polresta Serang Kota berhasil membongkar home industri tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Dalam operasi yang digelar pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 13.25 WIB, polisi menangkap tiga pemuda berinisial HB, HD, dan RW yang diduga terlibat dalam produksi sekaligus peredaran barang haram tersebut.
Pengungkapan bermula saat tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Vhalio bersama Kanit II IPTU Arif mengamankan para tersangka di sebuah warung bakso di Lingkungan Mayabon, Kelurahan Banjar Sari. Dari penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus tembakau sintetis di dalam tas tersangka.
Pendalaman terhadap telepon genggam para pelaku mengungkap jaringan distribusi dengan sistem “tempel” di sejumlah titik Kota Serang.
Polisi kemudian menemukan paket-paket tembakau sintetis siap edar di lokasi berbeda, termasuk depan SMKN 1 Serang, Perumahan Permata, Lingkungan Lebak, Kebon Kubil, hingga kawasan Cipare.
Selain barang bukti narkotika, polisi menyita timbangan digital, alat pres, mangkok kaca, baskom stainless, botol spray, plastik kemasan silver, cairan pelarut kutek, serta dua unit iPhone yang digunakan untuk transaksi.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahan baku sintetis diperoleh melalui akun Instagram dan diambil dari wilayah BSD, Tangerang. Bahan tersebut kemudian diracik dengan cairan pelarut kutek, disemprotkan ke tembakau mole, lalu dikemas dalam plastik ukuran 10–20 gram.
Pemasaran dilakukan melalui akun Instagram bernama “BOBOKONG” dengan metode sistem tempel di wilayah Serang dan Lebak.
Kini, ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polresta Serang Kota. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.






