Pendidikan
PPK & PPTK Dindikbud Banten Diduga Lakukan Mark-up Anggaran Pengadaan 240 Unit Chromebook
Siber.news| Pengadaan 240 unit Chromebook peralatan teknologi, Informasi dan komunikasi (TIK) pada dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) provinsi banten tahun 2024 diduga tidak sesuai ketentuan.
Berdasar kajian yang dilakukan oleh Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Banten, diduga ada mark-up harga yang dilakukan pihak dinas
Untuk diketahui bahwa paket pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT ATM dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang dilakukan dengan metode pembelian secara elektronik (e-purchasing) melalui sistem katalog elektronik.
Penyedia berdasarkan kontrak sebesar Rp1.424,000,000,- miliar, paket pekerjaan tersebut dilaksanakan dalam jangka waktu yang ditentukan dan diserahterimakan melalui berita acara serah terima dari penyedia kepada PPK.
Atas serah terima pekerjaan tersebut, penyedia telah menerima pembayaran sebesar Rp1.424,000,000,- miliar. Pengadaan Chromebook pada kegiatan pengadaan peralatan TIK.
Ketua umum Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) diduga PPK dan PPTK tidak menyusun spesifikasi teknis peralatan yang akan diadakan melalui e-purchasing.
“PPK dan PPTK hanya menggunakan penawaran dari perantara penyedia (sales marketing) sebagai dasar spesifikasi Chromebook yang digunakan dalam kegiatan pengadaan peralatan TIK, dimana dalam penawaran tersebut berisi spesifikasi, harga, jumlah dan pranala untuk item yang akan dilakukan pembelian.
Menurut Bahri, PPK dan PPTK tidak melakukan pengumpulan referensi harga dan tidak melakukan pengecekan harga dan spesifikasi terhadap Chromebook yang di e-katalog.
Padahal kata Bahri, jelas dalam aplikasi e-katalog tercantum harga satuan hanya Rp.5000,000,-.
“Apalagi kalau kita liat harga seperti di tokopedia atau sejenis aplikasi platform digital itu jauh lebih murah, bisa selisih 1 juta per-item, kalo di kalikan 240 item selisihnya sudah lumayan”, tegasnya.
Diakhir, Bahri meminta kepada BPK RI untuk memeriksa PPK dan PPTK dindikbud provinsi Banten yang diduga merugikan uang negara. Pungkasnya (red)