Pemerintahan
PPID RSUD Cilegon Diduga Tak Paham UU-KIP, GMAKS Minta APH Usut Tuntas Proyek Dinkes Cilegon
Siber.news | Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Rumah Sakit Umum daerah kota Cilegon terkesan asal-asalan dalam memberikan surat jawaban.
Diketahui bahwa pada 15 Juli 2024, Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) mengirim surat dengan nomor Nomor 12/PI/GMAKS/VII/24 soal permohonan data kepada PPID RSUD Cilegon.
Namun disayangkan, pihak PPID RSUD Cilegon terkesan asal-asalan dalam memberikan jawaban.
Seperti yang diungkapkan oleh Ketua Umum GMAKS, Saeful Bahri yang menyebut bahwa mestinya pihak PPID menyertakan hasil putusan dari Komisi Informasi soal data yang dikecualikan.
“Pihak PPID ini seperti tidak mau terbuka, mestinya PPID harus melampirkan bukti putusan komisi informasi jika memang ada data yang dikecualikan,” ungkapnya kepada media, Selasa (31/07/2024).
Seperti yang tertuang dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mencakup pengklasifikasian informasi.
Dimana terdiri dari informasi yang harus disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat dan informasi publik yang dikecualikan.
Ketika Badan Publik menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan, maka pengecualian tersebut harus didasarkan pada pengujian konsekuensi.
Untuk diketahui, bahwa Uji Konsekuensi Informasi adalah proses pengujian yang wajib dilakukan oleh badan publik terhadap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima sebelum menolak permohonan informasi publik dari pemohon informasi publik atas dasar pengecualian karena bersifat rahasia sesuai undang – undang, kapatutan, dan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana diatur pada pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang sebagaimana yang diatur pada pasal 19 UU Nomor 14 Tahun 2008.
Dan Pengujian Konsekuensi dapat dilakukan:
Sebelum adanya permohonan informasi publik,
Pada saat adanya permohonan informasi publik, atau
Pada saat penyelesaian sengketa informasi publik atas perintah Majelis Komisioner.
Dalam melakukan Uji Konsekuensi, PPID berkoordinasi dengan pejabat pada unit kerja yang menguasai dan mengelola informasi tertentu untuk melakukan pengklasifikasian informasi publik.
Koordinasi tersebut sebagai dasar pembuatan pertimbangan tertulis dan harus berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 yang dilakukan secara seksama dan teliti sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan.
Klarifikasi informasi, Analisa konsekuensi yang timbul, Menetapkan informasi yang dikecualikan.
Dalam melakukan Pengujian Konsekuensinya, PPID mempunyai kewajiban :
Menyebutkan secara jelas dan terang informasi tertentu yang akan dilakukan Pengujian Konsekuensi,
Mencantumkan undang – undang yang dijadikan dasar pengecualian,
Mencantumkan konsekuensi,
Mencantumkan jangka waktu.
Sedangkan dalam hal pemberian dan penyampaian informasi yang dikecualikan PPID dapat menghitamkan atau mengaburkan materi informasi yang dikecualikan.
Selain itu PPID wajib menjaga kerahasiaan, mengelola dan menyimpan dokumen informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Diakhir, bahri meminta kepada pihak APH untuk segera melakukan pemeriksaan pada dinas kesehatan kota cilegon, Khususnya kegiatan yang ada di RSUD Cilegon.
“Saya meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan pemeriksaan terkait proyek dan kegiatan yanga ada pada dinas kesehatan kota cilegon kerana mereka tidak mau terbuka terhadap masyarakat.
“Kemudian BPK harus benar-benar fokus dalam melakukan pemeriksaan,” pungkasnya. (BA)