Pemerintahan
GMAKS Banten Minta OPD Cilegon Terbuka Soal Penggunaan Anggaran
Siber.news | Perkumpulan Gerakan Masyarakat Anti Kriminalitas (GMAKS) Banten meminta kepada seluruh OPD dikota Cilegon agar transparan dalam pengelolaan anggaran pemerintahan.
Seperti yang diungkapkan oleh Ketua Umum Perkumpulan GMAKS, Saeful Bahri, bahwa para OPD seharusnya paham tentang bagaimana cara transparan dalam mengelola anggaran.
“Agar masyarakat juga dapat mengakses informasi pengelolaan anggaran dan bersama-sama melakukan kontrol terhadap pejabat publik,” katanya kepada media, Selasa (16/07/2024).
Masih kata Bahri, bila perlu Walikota Cilegon mengadakan pendidikan dan pelatihan kepada para kepala OPD terkait dengan keterbukaan informasi publik.
“Padahal sudah jelas diatur dalam undang-undang, Jika memang tidak salah ngapain takut soal data,” tambahnya.
Seperti beberapa Dinas yaitu DPUPR, BPBD, Dindikbud, Disparpora Dan DPM-PTSP Kota Cilegon yang ketika diminta informasi jawabannya selalu ngawur.
Untuk diketahui bahwa dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mencakup pengklasifikasian informasi dimana yaitu terdiri dari informasi yang harus disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat dan informasi publik yang dikecualikan
Ketika Badan Publik menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan, maka pengecualian tersebut harus didasarkan pada pengujian konsekuensi.
Uji Konsekuensi Informasi adalah proses pengujian yang wajib dilakukan oleh badan publik terhadap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima sebelum menolak permohonan informasi publik dari pemohon informasi publik atas dasar pengecualian karena bersifat rahasia sesuai undang – undang, kapatutan, dan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana diatur pada pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang sebagaimana yang diatur pada pasal 19 UU Nomor 14 Tahun 2008.
Pengujian Konsekuensi dapat dilakukan:
Sebelum adanya permohonan informasi publik,
Pada saat adanya permohonan informasi publik, atau
Pada saat penyelesaian sengketa informasi publik atas perintah Majelis Komisioner.
Dalam melakukan Uji Konsekuensi, PPID berkoordinasi dengan pejabat pada unit kerja yang menguasai dan mengelola informasi tertentu untuk melakukan pengklasifikasian informasi publik.
Koordinasi tersebut sebagai dasar pembuatan pertimbangan tertulis dan harus berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 yang dilakukan secara seksama dan teliti sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan.
Klarifikasi informasi. Analisa konsekuensi yang timbul, Menetapkan informasi yang dikecualikan
Dalam melakukan Pengujian Konsekuensinya, PPID mempunyai kewajiban :
Menyebutkan secara jelas dan terang informasi tertentu yang akan dilakukan Pengujian Konsekuensi,
Mencantumkan undang – undang yang dijadikan dasar pengecualian,
Mencantumkan konsekuensi,
Mencantumkan jangka waktu.
Sedangkan dalam hal pemberian dan penyampaian informasi yang dikecualikan PPID dapat menghitamkan atau mengaburkan materi informasi yang dikecualikan. Selain itu PPID wajib menjaga kerahasiaan, mengelola dan menyimpan dokumen informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
