Berita hari ini
Polres Serang Kota Amankan Dua Pengedar Obat Keras Ditempat Berbeda
Serang, siber.news | Satuan Resnarkoba Polres Serang Kota, berhasil mengamankan RH (28) di rumahnya di Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Rabu (09/02/2022) lalu, karena disinyalir sebagai pengedar obat keras di wilayah tersebut.
Hal itu terbukti saat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka, ditemukan sebanyak 480 butir obat keras warna kuning dengan logo MF. Selain itu juga, Sat Resnarkoba Polres Serang Kota mengamankan barang bukti lainnya berupa dua unit handphone dan uang tunai Rp 30 ribu, sisa dari hasil penjualan.
“Kita sita 480 butir obat kuning berlogo MF, uang hasil penjualan sebesar Rp30 ribu dan dua buah handphone android,” ujar Kanit 2 Sat Resnarkoba Polres Serkot, Ipda Charles Rio Valentin Pardede, kepada awak media, Sabtu (12/02/2022).
Ipda Charles menjelaskan,saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Serang Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Tersangka ditahan, karena menjual obat keras tanpa memiliki izin edar dan ahli kefarmasian. Sebab, jika obat itu dikonsumsi oleh masyarakat, bisa merusak kesehatan.
“Pelaku diancam pasal 196 sub pasal 197, Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” katanya.
Terpisah, Satres Narkoba Polres Serang Kota juga berhasil mengamankan seorang pria berinisial DS yang merupakan warga kelurahan Trondol, kecamatan Serang. Tersangka ditangkap saat berada di pinggir jalan depan perumahan Visenda, kecamatan Serang pada Kamis (10/2/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kasatnarkoba Polres Serkot, AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, pengungkapan kali ini bermula saat penyidik Sat Res Narkoba Polres Serkot mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa tersangka DS kerap kali menjual obat-obatan terlarang di sekitar rumahnya.
“Atas dasar hal itu, kami langsung melakukan pengintaian terhadap gerak gerik tersangka,” ujarnya.
Benar saja, lanjut AKP Agus. Hasil penyelidikan, diketahui tersangka DS kerap menjual obat-obatan terlarang. Saat melihat gerak-gerik tersangka, pihaknya langsung melalukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka.
“Dia terbukti mengedarkan obat-obatan keras tanpa izin edar karena ditemukan barang bukti 1.000 butir obat berwarna kuning berlogo MF yang diduga sebagai hexymer,” jelasnya.
Pihak Satresnarkoba Polres Serang Kota juga mengamankan barang bukti lainnya berupa ponsel android milik tersangka untuk pengembangan ke jaringan yang lebih besar.
“Saat kita interogasi, DS mengakui barang tersebut miliknya. Dia mendapat barang tersebut dari hasil membeli kepada seseorang berinisial yang masih kita lakukan pengembangan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka harus mendekam di balik jeruji Mapolres Serkot, dan dijerat dengan pasal 196 jo pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (red)