Pemerintahan
Perda No 1 Tahun 2020, Hasbullah Rahmad; Diharapkan Mampu Meningkatkan Ekonomi di Jawa Barat
Penulis :
SIBER.NEWS, KOTA DEPOK | Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hasbullah Rahmad dari Fraksi Partai Amanat Nasional melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.
Kegiatan sosialisasi perda tersebut bertempat di Lapangan Futsal, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok, pada Jum’at 10 Maret 2023.
Adapun Peraturan Daerah yang di sosialisasikan yakni Perda Provinsi Jawa Barat Nomor No 1 Tahun 2020 tentang fungsi Pusat Distribusi Provinsi.
Hasbullah menjelaskan bahwa Pusat Distribusi Provinsi (PDP) Jabar nantinya akan menyimpan cadangan semua komoditas pangan yang jadi kebutuhan warga. Sejalan dengan Perda No 1 Tahun 2020 tentang fungsi Pusat Distribusi Provinsi yaitu; Distribusi, Stabilisasi, dan Kontribusi.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Depok dan Bekasi, Hasbullah Rahmad menuturkan, tujuan utama PDP adalah stabilisasi harga bahan pokok dengan cara mengintervensi ketika ada kenaikan. PDP akan langsung mendistribusikan bahan pangan ke daerah di Jawa Barat yang terjadi kenaikan harga. Dengan begitu, inflasi dapat dikendalikan.
Pusat Distribusi Provinsi Jawa Barat menurutnya akan menyimpan cadangan semua komoditas pangan yang jadi kebutuhan warga. “dengan adanya Pusat Distribusi Provinsi ini kan tujuannya untuk stabilisasi harga bahan pokok serta diharapkan juga mampu meningkatkan ekonomi di Jawa Barat, ya khususnya di Kota Depok ini,” jelasnya.
Salah seorang warga RW 02 Kelurahan Cilangkap, bernama Ita, menyambut baik adanya PDP ini. Dia berharap program pembangunan fasilitas distribusi pangan ini dapat diwujudkan juga di Kota Depok sebagai penyangga pangan provinsi dan nasional.
“ya, semoga ini bisa terealisasi dan diwujudkan juga di Kota Depok, agar kami khususnya warga Cilangkap tidak perlu lagi jauh-jauh ke pasar induk yang ada di Jakarta,” pungkasnya. (TGH)