Penggunaan Dana BOS Pendidikan Di Kabupaten Bogor Patut Dipertanyakan
Penulis :
Bogor,sibernews | Di masa Pandemi Covid -19 ini, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di lingkungan sekolah secara tatap muka dibatasi bahkan hampir di tiadakan hampir di seluruh sekolah di tiap pelosok Republik Indonesia, menyusul kebijakan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tak terkecuali di lingkungan Dinas Pendidikan di wilayah Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat.
Peniadaan KBM secara tatap muka di tiap – tiap sekolah bukan berarti siswa di liburkan, akan tetapi kegiatan KBM dilaksanakan di rumah masing-masing siswa dengan cara siswa di berikan tugas oleh guru, dan siswa mengerjakan di dampingi orang tuanya, kegiatan KBM seperti ini tidak berdampak terhadap kuota Biaya Operasional Sekolah (BOS), artinya kucuran dana BOS ini tetap di gelontorkan Pemerintah Pusat melalui Dinas Pendidikan setempat sesuai dengan pengajuan Rencana Anggaran Pendidikan Belanja Sekolah (RAPBS) di masing – masing sekolah, dan penggunaan anggaran BOS ini harus sesuai dengan Daptar Pokok Peserta Didik (DAPODIK) dan di ketahui oleh wali murid melalui komite sekolah dan harus di informasikan ke umum dengan di pasangnya papan informasi BOS di tiap – tiap sekolah.
Lain hal yang terjadi di Dindik Kabupaten Bogor, tepatnya di wilayah Kecamatan Cibinong, pantauan awak media siber.news di lapangan, hampir di seluruh Sekolah Dasar yang didatangi, tak satupun sekolah yang memasang papan informasi BOS, Kamis 11 februari 2021.
Ketika awak siber.news mencoba mengkonfirmasi keganjilan ini ke Kordinator Wilayah (KORWIL) Dindik di wilayah Kecamatan Cibinong, Surti Ningsih S.Pd saat melakukan Inspeksi Mendadak di salasatu Sekolah Dasar, Korwil ini mengaku bahwa dirinya hanya sebatas bawahan. “Saya hanya bawahan, adapun sekolah tidak memasang papan informasi itu kewenangan sekolah masing – masing” kata Surti sambil berlalalu seolah menghindar dari awak media.
Sementara itu salasatu bendahara Sekolah Dasar di wilayah kecamatan Cibinong yang enggan di sebutkan namanya mengaku bahwa dirinya hanya di berikan kewenangan hanya sebatas mencatata administrasi keluar dan masuknya keuangan sekolah saja “Saya ga punya kewenangan lebih selain mencatat SPJ BOS di sekolah, yang lain = lainnya saya juga kurang tau” ungkapnya.
Lebih parahnya lagi, sejumlah bendahara sekolah lainnya ketika awak media mencoba mencari tau tentang keganjilan ini, mengaku selama menjabat bendahara , semua Bendahara Sekolah tidak pernah memegang dana BOS atau dana kegiatan lainya, karena selama ini seluruh keuangan diduga kuat dikuasai oleh Kepala sekolah.
Menanggapi hal ini, Aktivis Barisan Rakyat Lawan Korupsi Indonesia (BARALAK), Yudistira ketika di minta komentar terkait ketidak transparannya penggunaan anggaran BOS di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor mengatakan bahwa pemasangan papan informasi BOS sekolah itu sangat penting agar para wali murid melalui Komite Sekolah bisa tau untuk apa saja anggaran BOS itu dipergunakan. “Toh dana BOS itu bukan arsip rahasia Negara, jadi publik harus tau, kalau semua sekolah menutupi, ini jelas sebuah pelanggaran, menurut Undang – Undang no 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, idealnya tiap sekolah memasang papan informasi tentang pengeluaran dana BOS di sekolahnya masing – masing” kata yudistira. Sabtu, 13 Februari 2021.
Aktivis BARALAK ini juga mengaku bahwa dalam waktu dekat ini tim Divisi Investigasi dan Advokasi BARALAK akan segera melayangkan surat laporan terkait dengan pelanggaran yan di lakukan oleh pihak dinas dan jajarannya.
“Ini jelas merupakan sebuah tindakan melawan hukum yang di lakukan secara terstruktur sistematis dan masif oleh pihak dinas terkait mulai dari Kepala Dinas beserta jajarannya, dan dalam dalam waktu dekat ini, kita akan segera kirimkan surat laporan ke aparatur penegak hukum” tandas yudis. (Red)